DOKUMEN SERTIFIKASI MUTU PENGADILAN UNGGUL DAN TANGGUH
Pengadilan Negeri Jeneponto
No PENILAIAN KELENGKAPAN KRITERIA LOKASI ASESMEN KETERANGAN DOKUMEN
1 Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus 1. Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus Kepemimpinan Ketua 1,2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti (menyangkut kerangan ketidakhadiran pegawai dengan izin atau tanpa izin, keterlambatan pegawai, pemberian sanksi, penerapan izin keluar kantor dan pengunggahan urat/ dokumen ketidakhadiran pada SIKEP) Kepemimpinan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP Kepemimpinan Kasubag Umum dan Keuangan 1,2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016 Kepemimpinan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2 Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikan dengan Belum Lengkap berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas) Kepemimpinan Ketua 1 s.d 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pembinaan dalam bentuk menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan prosedur, atau cara pelaksanaan pekerjaan dengan jelas secara berkala sehingga bawahan dapat melaksanakan tugas dengan baik serta melakukan rapat berjenjang setiap bulan (Notulen rapat perbagian) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pengawasan atas perilaku bawahan dengan memantau penerapan disiplin kerja dan kode etik, memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai SOP dengan memverifikasi Laporan Lembar Kerja Harian (LLK) setiap hari (eviden verifikasi LLK, PKP dan SKP) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi (minimal memuat monitoring terhadap poin 2 dan 3) Panitera 2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan Sekretaris 2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3 Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya 1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan Belum Lengkap berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas) Kepemimpinan Ketua 1 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. form Pengaduan; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
1 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan Wakil Ketua 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016 Sekretaris 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4 Pelaksanaan :
1. PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain
2. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana
3. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi
1. Sudah disosialisasikan secara berkala 1 kali dalam setahun (dibuktikan dengan Belum Lengkap berupa notulen rapat) Kepemimpinan Ketua 1 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Penomoran sudah mengikuti ketentuan Surat Dirjen Badilum Nomor 35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penomoran Perkara Pidana dan Perdata Panitera 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. PN sudah melakukan ketentuan tersebut (uji petik) :
a. Poin 1 menyangkut permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh Penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan
b. Poin 2 menyangkut perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Poin 3 terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak ketiga yang beriktikad baik kepada pengadilan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.
1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi minimal 2 kali dalam setahun 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5 Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik 1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian) minimal 1 kali setahun Kepemimpinan Ketua 1 dan 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Untuk perkara pidana, wajib mengirimkan laporan kasasi melalui SIP pada hari permohonan Kasasi diajukan 1 dan 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Pengajuan Memori Kasasi wajib disampaikan 14 hari setelah permohonan diajukan Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik setelah permohonan memenuhi persyaratan 1 dan 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Panitera memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap (termasuk memori kasasi dan kontra memori kasasi) dan tepat waktu Panitera 2,3,4 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Kekurangan kelengkapan berkas wajib sudah dikirimkan ke MA, 7 hari setelah pemberitahuan dari MA (uji petik/ cek) (apabila tidak terdapat kekurangan berkas, maka dianggap sudah terpenuhi) 2,3,4 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu 2,3,4 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6 Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7 TAHUN 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik 1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan Manajemen Proses Ketua 1,2 dn 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. E-litigasi sudah dilaksanakan 100% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt 1,2 dn 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik yang dibuat oleh Panitera setiap bulan dan dilaporkan kepada Ketua (minimal menyangkut sarana dan prasarana, permasalahan yang dihadapi pada saat bersidang secara elektronik, kemampuan SDM yang terlibat dalam persidangan elektronik, prosentase pelaksanaan persidangan elektronik) Panitera 3 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen) 3 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan putusan sudah 100% setiap bulannya 3 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
7 Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik 1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan Kepemimpinan Ketua 1,2 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas (minimal 50%), izin besuk tahanan melalui E-Berpadu 1,2 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpadu Panitera 3 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen) 3 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan putusan sudah 100% setiap bulannya 3 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
8 Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 serta telah bekerja sama dengan baik 1. Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik Kepmimpinan Ketua 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Sudah dilaksanakan sesuai SK Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Sudah menetapkan target capaian kerja yang spesifik, terukur, realistis dan relevan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah melakukan evaluasi capaian kerja dan realisasi anggaran pertriwulan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
9 Pengawasan Bidang 1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Bidang Kepemimpinan Wakil Ketua 1,2,5 dan 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Mengkoordinir pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN Kepemimpinan 1,2,5 dan 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Mencatatkan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang dibidang / bagian yang diawasi Kepemimpinan 1,2,5 dan 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan Kepemimpinan Hakim 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (Belum Lengkap) Kepemimpinan 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan Belum Lengkap) Kepemimpinan 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
10 Pengawasan Antar bidang 1. Sudah dilaksanakan 2 kali dalam setahun sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Ketua Kepemimpinan Ketua 1 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas bidang Wakil Ketua 2 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Sudah dilaksanakan sesuai SOP pengawasan antarbidang yang tertuang dalam dokumen AMPUH 2 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan antarbidang sesuai format yang sudah ditentukan Hakim 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Monev TLHP sudah diselesaikan maksimal 1 bulan setelah pengawasan 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
11 Pengawasan Eksekusi 1. Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata setiap tahapan 100% pada SIPP dan Register Eksekusi (untuk PN yang sudah mendapatkan penerapan register elektronik tidak perlu mengisi buku register) Kepemimpinan Ketua 2 sd 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan. Panitera 1 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
12 Penerapan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum 1. Sudah disosialisasikan Manajemen Proses Ketua 1 dan 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan sudah mengacu kepada Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum 1 dan 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Pengeluaran biaya panjar dibuktikan dengan dokumen yang memadai Panitera 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
13 Penerapan Restorative Justice sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif 1. Sudah disosialisasikan secara berkala Manajemen Proses Ketua 1,4 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Majelis telah mencantumkan ketentuan Perma pada putusan RJ (uji petik) 1,4 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Seluruh perkara tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat sesuai dengan Pasal 6 diselesaikan dengan RJ 1,4 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah melaporkan secara elektronik pada aplikasi pelaporan elektronik pelaksanaan RJ setiap sebulan sekali Hakim 2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ dan melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap sebulan sekali 2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
14 Publikasi putusan 1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusan Hasil Kinerja Ketua 1 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan 1 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat Hakim 2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Ketua melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll) 2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Pencatatan jumlah denda dan uang pengganti pada status putusan sesuai dengan yang tercantum pada amar putusan perkara pidana Panitera 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
15 Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No. 100/DJU/TI1.1.1/I/2025 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP 1. Dilakukan 1x setiap minggu oleh seluruh Panmud dengan format monev sebagaimana terlampir pada surat Dirjen tersebut Manajemen Proses Ketua 7 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian data tilang, pencatatan denda dan/atau uang pengganti pada status putusan dengan amar putusan, Anonimisasi perkara pidana yang wajib dan berita acara sidang Panitera 5 dan 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Panmud Perdata memastikan akurasi data Anonimisasi perkara perdata yang wajib, pengisian data eksekusi, dispensasi dan ijin nikah serta berita acara sidang Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Panmud Hukum memastikan akurasi data putusan incracht yang diarsipkan, peminjaman dan pengembalian berkas Panmud Perdata 1 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Panitera Melaporkan setiap bulan kepada KPN Panmud Pidana 1 dan 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Panitera menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud Panmud Hukum 1 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
7. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
16 Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding 1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat Manajemen Proses Ketua 1 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Sudah ada jadwal pengawasan 1 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Ada bukti laporan pengawasan Wakil Ketua 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan Hakim 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
17 Monitoring Administrasi Biaya Perkara KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAP Manajemen Proses Ketua



Panitera
Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
18 Panjar Biaya Perkara (Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara) 1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi Manajemen Proses Ketua 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga Panitera 1 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web Panmud Perdata 2 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara 2 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembalian sisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik 2 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
19 Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas 1. Pelaporan melalui aplikasi dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2018 dan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelaporan Administrasi Peradilan Umum Secara Elektronik Melalui Website di Lingkungan Peradilan Umum Hasil Kinerja Panitera 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani Panmud Perdata 1 dan 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan 1 dan 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
20 Penetapan Majelis Hakim dan PP 1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP Pengelolaan Sumber Daya Ketua 1,3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam Panitera 2,3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
21 Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang 1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani Manajemen Proses Ketua 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP Hakim 1 sd 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
22 Court Calender 1. Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak Manajemen Proses Hakim 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagal Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Untuk perkara pidana court calender sudah ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/Terdakwa Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama. Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
23 Pengunggahan dokumen persidangan pada SIPP 1. Seluruh Relaas/ surat tercatat sudah diunggah pada SIPP 1 x 24 Jam Dokumentasi dan Pengarsipan Hakim 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Seluruh BAS yang sudah ditandatangani diunggah pada SIPP 1 hari sebelum sidang berikutnya Panitera,
Panmud Pidana,
Panmud Perdata,
Panmud Hukum
4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Court Calendar yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani diunggah pada SIPP Panitera Pengganti 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah dimonev oleh para Panmud dan Panitera (eviden) Jurusita/Jurusita Pengganti 1 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
24 Penundaan sidang pada SIPP oleh PP 1. Penundaan sidang sudah diinput secar lengkap kedalam SIPP Manajemen Proses Panitera Pengganti 1 dan 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Penginputan kedalam SIPP sudah 1x24 jam Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
25 Kesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung 1. Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapannya (uji petik minimal 10 berkas) Manajemen Proses Panmud Pidana 2 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Panmud Pidana telah melakukan monev Panmud Perdata 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Panmud Perdata telah melakukan monev Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti Panitera Pengganti 1 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
26 Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 Pelaksanaan minutasi perkara sesuai SOP dan SK Dirjen Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 Tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (Sop) Penanganan Perkara Dan Layanan Pengadilan Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri serta surat Dirjen Badilum Nomor 486/DJU/HM.02.3/4/2021 tentang Pengawasan, Pengendalian, Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara yang merupakan hasil rapat pimpinan MA tanggal 5 April 2021 1. Minutasi adalah pemberkasan perkara sampai dengan dijilid (uji petik data minutasi di SIPP dengan berkas yang sudah diminutasi minimal 10 berkas) Dokumentasi dan Pengarsipan Ketua 7 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Minutasi Tepat Waktu Sesuai SOP (14 hari untuk Perdata dan 7 hari untuk pidana) Hakim 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Susunan Berkas Perkara sudah tepat Panitera 1 dan 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan, dan menggunakan laks/ stempel pengadilan) Panmud Pidana 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Hakim memastikan E-doc putusan yang benar sudah diunggah ke SIPP Panmud Perdata 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. PP menginput Jadwal Sidang, tanggal putusan dan amar putusan pada SIPP mengunggah e-doc putusan ke SIPP 1 x 24 jam sejak tanggal putusan Panmud Hukum 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
7. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat) Panitera Pengganti 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
27 Penerapan Surat Tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat dan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum 1. Hanya menggunakan MoU pusat Pengelolaan Sumber Daya Ketua 1 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Tarif pengiriman yang dipungut menggunakan tarif yang sudah ditetapkan MoU MA dengan Kantor Pos Pusat Pengelolaan Sumber Daya Panitera 2 dan 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Sudah memanfaatkan Aplikasi Kibana (untuk melacak pengiriman relaas yang dilaksanakan oleh petugas Pos) Pengelolaan Sumber Daya Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Memastikan format amplop setiap pengiriman surat tercatat harus sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum Pengelolaan Sumber Daya Panmud Perdata 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Juru Sita wajib mencetak relaas dari Aplikasi SIPP, ditandatangani dan dikirimkan kepada Tergugat melalui surat tercatat paling lambat dikirim 6 hari kalender sebelum hari sidang Pengelolaan Sumber Daya Panmud Pidana 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Satker bersama kantor pos wajib melakukan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengiriman melalui surat tercatat minimal 2 kali dalam 1 (satu) tahun (monev sesuai dengan format pada Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024) Pengelolaan Sumber Daya Jurusita/Jurusita Pengganti 3 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
28 Pelaksanaan Delegasi secara manual berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pengaju 1. Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP Manajemen Proses Panitera 5 dan 7 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Bukti pembayaran diunggah ke SIPP bersamaan surat permintaan Delegasi Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Seluruh surat permintaan delegasi sudah diupload ke SIPP Panmud Perdata 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Terhadap setiap permintaan bantuan yang belum dilaksanakan oleh PN Pelaksana lebih dari 5 hari maka PN wajib menyurati dengan tembusan kepada KPT jika sudah menyurati dua kali belum juga ada tindaklanjut dari PN Pelaksana maka disurati kembali untuk yang ke tiga kali dengan tembusan kepada Badan Pengawasan Koorditaor Delegasi 1 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Monev dilakukan secara berkala setiap minggu Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
7. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti Jurusita/Jurusita Pengganti 2,3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
29 Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pelaksana 1. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib Manajemen Proses Panitera 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Seluruh pelaksanaan delegasi Panggilan atau pemberitahuan tidak melampaui 5 hari Panmud Perdata 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Dokumen relaas diupload ke SIPP maksimal 1 hari setelah pelaksanaan relaas Koordinator Delegasi 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Dokumen fisik dikirimkan ke PN Pengaju paling lambat pada hari berikutnya setelah pengiriman dokumen secara elektronik Jurusita/Jurusita Pengganti 1,2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Monev dilakukan secara berkala setiap minggu Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
30 Implementasi SOP Kepaniteraan 1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum (SK Dirjen Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 Tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (Sop) Penanganan Perkara Dan Layanan Pengadilan Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri) Manajemen Proses Ketua 1 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan) Wakil Ketua 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi Hakim Pengawas Bidang Teknis 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah melaporkan hasil monev kepada KPT minimal satu tahun sekali Panitera,
Panmud Pidana,
Panmud Perdata,
Panmud Hukum
3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
31 Implementasi SOP Kesekretariatan 1. KPN memastikan satker sudah membuat SOP Kesekretariatan dan menetapkan dengan SK tentang pemberlakuan SOP Kesekretariatan Manajemen Proses Ketua 1 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan) pada setiap bagian dan sub bagian Sekretaris 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi Hakim Pengawas Bidang 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sekretaris sudah melaporkan hasil monev kepada KPN minimal satu tahun sekali Kasubag Umum dan Keuangan 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
32 Penyerahan berkas perkara inactive dari para Panmud kepada Panmud Hukum 1. Selalu menggunakan Berita Acara Serah Terima Dokumentasi dan Pengarsipan Panmud Pidana 1,2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Selalu dilaksanakan tepat waktu (dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT ) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Berkas sudah dilengkapi dengan Checklist kelengkapan berkas dan sudah ditandatangani oleh Panmud Panmud Perdata 1,2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP Panmud Hukum 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
33 Kelengkapan Berkas Banding sesuai dengan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik 1. Pengadilan menerbitkan akta pernyataan banding pada hari menerima notifikasi pembayaran (pada perkara perdata) atau pada hari menerima notifikasi banding (pada perkara pidana) dan mencatatkan pada SIP Manajemen Proses Panitera 1,3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Berkas perkara banding sudah dikirimkan secara elektronik ke PT melalui SIP 30 hari setelah permohonan pernyataan banding Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Panitera memastikan berkas bundel A dan bundel B sudah diunggah ke dalam SIPP Panmud Pidana 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Panitera memastikan pemberitahuan memori dan kontra memori 2 hari setelah memori/ kontra memori diterima pengadilan Panmud Perdata 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
34 Prosedur tata kelola arsip (lakukan uji petik, minimal 10 berkas Pidana dan 10 berkas Perdata) 1. Penataan berkas sudah sesuai dengan penataan aplikasi SIPP dan seluruhnya sudah tersusun didalam rak/ lemari Dokumentasi dan Pengarsipan Panmud Hukum 1 sd 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Setiap pencarian berkas dapat ditemukan kurang dari 3 menit Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Ada jadwal perawatan arsip Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Ruang arsip dilengkapi komputer Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Tersedia APAR di ruang arsip Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Sirkulasi udara sudah tertata dengan baik (exhaus fan dan AC/ Kipas Angin) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
35 Prosedur Peminjaman Berkas 1. Sudah mempublikasikan prosedur peminjaman berkas Dokumentasi dan Pengarsipan Panmud Hukum 1 sd 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Panmud Hukum meneliti permohonan peminjaman berkas perkara Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Peminjaman berkas disetujui oleh panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah ditetapkan batas waktu peminjaman berkas maksimal 3 (tiga) hari Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Peminjaman berkas tercatat dengan baik di SIPP Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Pengembalian berkas tercatat dengan baik di SIPP Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
36 Pelaporan perkara secara elektronik 1. Telah melaksanakan pelaporan perkara secara lengkap sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 Hasil Kerja Panmud Hukum 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Telah melaksanakan pelaporan perkara tepat waktu sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Data yang dikirimkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Telah dimonev Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
37 Survey kepuasan masyarakat, Survey Persepsi Anti Korupsi, Survey Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survey Harian berdasarkan PERMENPAN No. 14 Tahun 2017 dan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021 1. Ada Tim survey Hasil Kinerja Panmud Hukum 1 sd 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Survey dilakukan 4 kali setahun untuk Survey kepuasan masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi, Survey Persepsi Kualitas Pelayanan untuk survey harian dilaksanakan setiap hari kerja Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Laporan Hasil Survey kepuasan masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi sudah dimonev (3 unsur terendah) dan laporan hasil Survei Harian dievaluasi setiap bulan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Hasil evaluasi sudah ditindaklanjuti Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Hasil survey dan tindak lanjut sesuai format pada SK Dirjen Nomor 114 Tahun 2024 sudah terpublikasi menggunakan format pada SiSuper (website dan di ruang PTSP) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
38 Penerapan Aplikasi e- raterang sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum 1. Sudah menerapkan aplikasi e- raterang dalam pengurusan surat keterangan Pengelolaan Sumber Daya Panmud Hukum 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Sudah tersedia brosur permohonan surat keterangan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Sudah tersedia sarana/prasarana elektronik yang mendukung Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
39 Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template pedoman penulisan putusan/ penetapan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dan 4 lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung 1. Sudah melakukan sosialisasi SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 Dokumentasi dan Pengarsipan Panmud Perdata,
Panmud Pidana,
Panmud Hukum
1 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Penomoran sudah sesuai dengan SK Dirjen Nomor 2478/DJU/SK/ HK.00.1/12/2022 tentang standar penomoran perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan Surat Dirjen Badilum Nomor 35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penomoran Perkara Pidana dan Perdata Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 (Huruf Arial dengan ukuran 12 untuk batang tubuh dan 10 untuk footer; marjin atas dan bawah 3 cm, kiri 5 cm dan kanan 1,5 cm; Penulisan nama terdakwa dalam putusan Huruf Kapital sedangkan dalam amar putusan huruf awal saja yang ditulis besar; Penulisan kata ganti subjek hukum dalam putusan selalu diawali dengan huruf besar; penulisan nomor pada kepala putusan harus dicetak tebal) Hakim 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang) Panitera 2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
40 Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan 1. Sudah Sosialisasi internal dan eksternal secara berkala (Jenis informasi yang dapat diberikan, waktu penyelesaian layanan, tata cara pengaduan dll) baik secara daring, luring maupun menggunakan media sosial Kualitas Pelayanan Ketua 1 dan 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Sudah ada SK PPID dan Struktur PPID sesuai dengan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Daftar Informasi Publik sudah ditetapkan dan dimutakhirkan secara berkala setiap 6 bulan oleh Sekretaris di unit/satuan kerja Sekretaris 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Panmud Hukum sudah melakukan monev dan pembinaan Panmud Hukum 4 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Wajib melaporkan layanan informasi (memuat jumlah permohonan informasi yang diterima, waktu pemenuhan, jumlah informasi yang dikabulkan/sebagian/ditolak dan alasan penolakan) kepada Sekretaris MA dan Direktorat Jenderal Badilum setahun sekali (paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir) Panmud Perdata 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. PPID Pelaksana (seluruh Panmud selain Panmud Hukum) membantu pemutakhiran DIP sesuai bidangnya Panmud Pidana 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
41 Prosedur pelaksanaan permintaan informasi 1. Seluruh permohonan informasi dicatat pada register oleh petugas layanan informasi Kualitas Pelayanan Panmud Hukum 4 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. PPID pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi publik 3 hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik Panmud Perdata 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Penyampaian pemberitahuan ditolak/diterima secara tertulis oleh petugas layanan informasi maksimal 10 hari sejak permohonan diterima Panmud Pidana 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Petugas layanan informasi memahami penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada Petugas PTSP 1, 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan atau sesuai kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
42 Pelaksanaan Rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran 1. Rapat rutin secara berkala dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil (Panmud) dibuktikan dengan notulen rapat perbulan Kepemimpinan Ketua 1 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Melakukan evaluasi kinerja dan Evaluasi penyerapan Anggaran per Triwulan Panitera 1 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Sekretaris menyampaikan laporan secara tertulis realisasi anggaran setiap bulan kepada KPN Sekretaris 1,2,3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Terdokumentasi dengan baik Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
43 Proses surat menyurat dengan Ditjen Badilum 1. Surat yang ditujukan ke Ditjen Badilum per Maret 2025 hanya menggunakan Lentera Dokumentasi dan Pengarsipan Kasubag Umum dan Keuangan 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Surat yang ditujukan selain ke Ditjen Badilum tercatat pada register persuratan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Sudah didistribusikan tepat waktu sesuai SOP satker Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah direkap setiap bulan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
44 Adanya uraian Tugas masing-masing unit 1. Sudah ada keseluruhan Dokumentasi dan Pengarsipan Ketua dan Wakil Ketua 1,2,3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Sudah dilaksanakan Hakim 1 dan 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Sudah dilakukan monitoring Panitera dan Sekretaris 1,2,3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah dievaluasi Panmud Pidana,
Panmud Perdata,
Panmud Hukum
Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
Pegawai 1 dan 2
45 Bimbingan Teknis/Diklat di tempat kerja (DDTK) 1. Melaksanakan Bimbingan teknis yang tidak digabungkan dengan kegiatan lain minimal setiap 6 bulan Pengelolaan Sumberdaya Ketua 1,2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Membuat program dan jadwal pelaksanaan bimtek Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Melakukan monev dan evaluasi Panitera 1,2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Terdokumentasi dengan baik Sekretaris 1,2,3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
46 Layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 1. Sudah mensosialisasikan SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan buku saku pedoman etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas kepada seluruh jajaran pengadilan setahun sekali Kualitas Pelayanan Ketua 1,3 dan 8 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Sudah menerapkan Form penilaian personal Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Mengadakan MoU dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan,SLB, organisasi penyandang disabilitas dll Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah menerapkan Antrian Prioritas pada setiap layanan pengadilan Sekretaris 5,6 dan 7 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Sudah melakukan Bimtek Internal untuk layanan disabilitas Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Tersedia daftar pendamping/pembimbing, penerjemah dan petugas lain yang terkait Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
7. Sudah ada petugas pendamping disabilitas yang sudah mengikuti pelatihan disabilitas Petugas PTSP 2 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
8. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi minimal 1 tahun sekali Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
47 Sarana dan Prasarana untuk layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 1. Tersedia Parkir khusus Disabilitas Kualitas Pelayanan Sekretaris 1 sd 13 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Jalur Guiding Block dan warning Block menuju gedung dan ruangan di pengadilan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Ramp/Jalur Landai Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Alat bantu mobilitas (kursi roda dan tongkat), alat bantu dengar Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Kursi tunggu Disabilitas Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Tempat yang disediakan khusus untuk pengguna kursi roda pada pelayanan PTSP dan layanan publik lainnya Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
7. Ruang sidang ramah disabilitas Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
8. Ruang kesehatan yang dapat digunakan sebagai ruang bagi penyandang disabilitas Intelektual Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
9. Sudah ada papan informasi visual Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
10.Toilet khusus Disabilitas (tinggi toilet, pegangan rambat, tombol darurat) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
11. Sudah ada media informasi braile Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
12. Website pengadilan sudah dilengkapi screen reader Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
13. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi sarana prasarana dan pelaporan elektronik ke Ditjen Badilum Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
48 Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas 1. Keterlibatan Pimpinan pada setiap kegiatan pembangunan Zona Integritas yang sudah berjalan minimal 1 Tahun Kepemimpinan Ketua 1 sd 7 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Internalisasi dan Public Campaign pembangunan Zona Integritas Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. TLHP Internal dan Eksternal 100 % Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Nilai IPAK, IKM dan SPKP minimal 3,60 dengan responden minimal 30 orang Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Persentase penyampaian LHKPN dan LHKASN 100% Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Capaian kinerja pada masing-masing target indikator utama tidak kurang dari 100% Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
7. Predikat SAKIP minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
49 Pengelolaan Agen Perubahan 1. SK Penetapan Agen Perubahan (Perorangan/Tim) yang ditetapkan oleh KPN berdasarkan rekomendasi Area I Perencanaan Strategis Ketua 1 sd 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Program Perubahan yang diusung harus memenuhi minimal salah satu kriteria:
- Mendorong peningkatan capaian kinerja utama.
- Mendorong penguatan integritas serta mengatasi isu strategis,
- Mendorong peningkatan kualitas layanan bagi pengguna layanan
Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Pimpinan memonitor secara berkala (minimal per triwulan) pelaksanaan rencana tindak kerja Agen Perubahan di unit kerjanya, sekaligus mendukung upaya Agen Perubahan dalam melakukan perubahan dengan menyediakan sumber-sumber yang dibutuhkan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Pemilihan dilaksanakan setiap tahun melalui tahap penjaringan awal oleh atasan masing-masing, tahap asesment oleh Tim RB dan Tahap Penetapan Formal oleh Pimpinan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Telah dilakukan pemberian penghargaan kepada Agen Perubahan yang dianggap berprestasi dan berintegritas. Penghargaan tersebut dapat berupa: pemberian fasilitas kerja; pemberian kesempatan melakukan studi banding dalam/luar negeri; tugas belajar; atau bentuk-bentuk penghargaan lainnya yang wajar, yang bila memerlukan biaya berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
50 Kinerja Agen Perubahan (Tim atau perorangan) 1. Agen Perubahan telah membuat Rencana tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel I halaman 10 Perencanaan Strateis Agen Perubahan 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Agen Perubahan telah melaksanakan Monev Rencana Tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel II halaman 13 dilakukan oleh Area I dan dilaporkan kepada Pimpinan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Agen Perubahan telah bertindak sebagai katalis yang mampu meyakinkan seluruh jajaran untuk ikut melakukan perubahan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Agen Perubahan melakukan internalisasi rencana aksi program RB Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
51 Pengimplementasian core values ASN BerAKHLAK (Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021)
a.Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten
d.Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaboratif
1. Sudah disosialisasikan (data dukung) Pemgelolaan Sumber Daya Ketua 1 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Setiap unit kerja sudah mengenal core values ASN BerAKHLAK (uji petik) Hakim 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Sudah melakukan inovasi untuk mendukung BerAKHLAK Panitera 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah di Monev (data dukung) Panitera Sekretaris 2 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
Perwakilan Staf 2 2 dan 4
52 Penandatanganan Pakta Integritas 1. Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN No. 52 Tahun 2014 dan Surat Sekma No. 131/1/SEK/KU.01/6/2016 Perencanaan Strategis Ketua 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Sudah diperbarui setiap tahun Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Pelaksanaannya dilakukan secara resmi Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Terdokumentasi dengan baik Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
53 Manajemen Risiko 1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko dalam bentuk SK Perencanaan Strategis Ketua 1,4,6 dan 7 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Manajemen Risiko disusun sesuai dengan Keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3.Telah menentukan/meregister risiko (form 1) Wakil Ketua 3,4, 5 dan 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Telah melakukan analisa dan Pimpinan menentukan level/ status risiko (form 2) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5.Telah dibuat langkah-langkah antisipasi penanganan risiko (status risiko dan risiko sisa) form 3 Panitera 3,4, 5 dan 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Telah dibuat pemetaan SPIP (form 4) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
7. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti. (minimal satu tahun sekali atau setiap ada perubahan) Sekretaris 2,3,4, 5 dan 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
54 Publikasi E-LHKPN dan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) 1. Sudah dilaksanakan tepat waktu Dokumentasi dan Pengarsipan Ketua 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Tanda terima dari KPK sudah di uploadseluruhnya ke aplikasi SIKEP Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Bukti pelaporan LHKPN dari KPK dan SPT sudah terpublikasikan seluruhnya pada website pengadilan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. sudah dilakukan monev setiap tahun (terkait wajib lapor dan non wajib lapor) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
55 Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Maklumat Layanan Informasi Publik sesuai SK KMA Nomor 2144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan 1. Maklumat pelayanan sudah dideklarasikan sesuai dengan isi PERMENPAN No.15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Kualitas Pelayanan Ketua 1 sd 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Maklumat Layanan Informasi Publik sudah dideklarasikan sesuai dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Sudah disosialisasikan melalui berbagai media Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Penempatan Maklumat Pelayanan di backdrop PTSP Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Sudah dimonitoring, dievaluasi, ditindaklanjuti (terkait seluruh pemberian layanan sudah sesuai standar, pemberian sanksi jika layanan tidak sesuai dengan standar dan telah melakukan perbaikan terus menerus) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
56 Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Format sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 1. Standar pelayanan yang memuat unsur-unsur: dasar hukum, persyaratan,prosedur, jangka waktu penyelesaian layanan, biaya, produk dan pengelolaan pengaduan sudah tepat dan sudah ditetapkan Kualitas Pelayanan Ketua 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan dan sudah diunggah seluruhnya pada Aplikasi SIPPN Menpan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Standar pelayanan telah disosialisasikan/ dipublikasikan secara manual maupun elektronik kepada petugas dan pengguna Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti/diperbaiki minimal 1 tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaduan pelayanan publik yang diperoleh serta hasil survey kepuasan masyarakat dan melibatkan pengguna layanan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
57 Pemanfaatan Ruang Tamu Terbuka sesuai SEMA No. 3 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2012 1. Penataan ruang tamu terbuka terlihat oleh umum dan SEMA No. 3 Tahun 2010 dipublikasikan pada ruang tamu terbuka Kualitas Pelayanan Ketua 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus dihadiri kedua belah pihak Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus mengajukan permohonan kepada Pimpinan Pengadilan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4.Tamu bagi pejabat dan karyawan Pengadilan yang tidak terkait perkara wajib diterima di ruang tamu terbuka Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
58 Monitoring Layanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014 1. Melakukan pelaporan pelaksanaan menggunakan aplikasi setiap bulan kepada Ditjen Badilum secara lengkap selambat-lambatnya tanggal 10pada bulan tersebut Hasil Kinerja Panitera 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Pelaporan keuangan dilaporkan pada Aplikasi OMSPAN dan SAKTI secara tepat waktu selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan tersebut Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian target dan penyerapan anggaran sudah sesuai pertriwulan Sekretaris 2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Panmud Hukum melakukan evaluasi terhadap kinerja layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu setiap bulan Panmud Hukum 1 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
59 Posbakum 1. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Lembaga Layanan Bantuan Hukum dan diperbarui setiap tahun Kualitas Pelayanan Ketua 1 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Penempatan ruang Posbakum pada ruang PTSP Panmud Hukum 2 sd 9 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Absensi Petugas POSBAKUM Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Jadwal Piket petugas POSBAKUM Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Buku tamu Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Daftar pengacara yang dapat dihubungi untuk perkara prodeo Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
7. Ada informasi layanan tanpa dipungut biaya yang terpublikasi Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
8. Tidak boleh ada identitas OBH pada ruang Posbakum (Spanduk, Banner, Logo) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
9. Kops Surat OBH tidak menggunakan alamat pengadilan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
10. Panmud Hukum melakukan monitoring secara berkala terhadap Posbakum untuk memastikan bahwa posbakum melaksanakan tugasnya dan tidak melakukan larangan sebagaimana dalam peraturan Perma No 1 Tahun 2014 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
60 Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara 1. Ketua telah menetapkan program untuk mengoptimalkan pelaksanaan layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) pada masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014 Kualitas Pelayanan Ketua 1 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Sudah melakukan Sosialisasi sesuai SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2022 baik secara Internal maupun Eksternal Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Pelaporan secara tertib menggunakan aplikasi dari Badilum Panitera 2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sudah dilaksanakan monev Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
61 Sidang di luar gedung pengadilan 1. Ketua sudah mengeluarkan SK penetapan inovasi terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan Kulaitas Pelayanan Ketua 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Instransi terkait dan diperbarui setiap tahun Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Sudah dilaksanakan monev Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Capaian target dan penyerapan anggaran sudah sesuai pertriwulan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
62 SAKIP 1. IKU telah menggambarkan fungsi utama (core business) dan telah di reviu Dibuktikan dengan data dukung berupa :
a. Dokumen IKU
b. Dokumen rapat (undangan, daftar hadir)
Perencanaan Strategis Ketua 1,2,3,4 dan 7 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. RENSTRA telah menyajikan Indikator Kinerja Utama (IKU), tujuan dan sasaran organisasi serta telah berorientasi pada hasil. (dibuktikan dengan data dukung) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. RKT telah sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan telah digunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran/ RKA dan Perjanjian Kinerja.(dibuktikan dengan data dukung) Wakil Ketua 1,2,3,4 dan 7 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Pimpinan melibatkan seluruh unit lain dalam penyusunan RKAKL dan di input melalui aplikasi SAKTI Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Penyusunan dan evaluasi LKjIP melibatkan seluruh unsur pimpinan serta telah menyajikan evaluasi dan analisis atas capaian kinerja.(data dukung) Panitera 3 dan 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Tindaklanjut Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP dilaporkan pada tahun nilai dikeluarkan dan dikirimkan ke Bawas serta disosialisasikan ke seluruh jajaran Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
7. Laporan Hasil Evaluasi SAKIP minimal A (80 sampai dengan 90) Sekretaris 4,5,6 dan 8 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
8. Terdokumentasi dengan baik Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
63 Evaluasi AKIP berdasarkan SK SEKMA Nomor 2049/SEK/SK/XII/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya 1. Terdapat pedoman teknis perencanaan kinerja dan pelaporan kinerja Perencanaan Strategis Ketua 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Dokumen perencanaan kinerja dan laporan kinerja telah dipublikasikan tepat waktu (2 bulan setelah periode pelaporan wajib diunggah ke Website, esr.menpan.go.id, Komdanas MA - RI ) Wakil Ketua 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Pengumpulan data kinerja dan pengukuran capaian kinerja telah memanfaatkan Teknologi Informasi (Aplikasi) Panitera 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Pengukuran kinerja telah dilakukan evaluasi secara berkala (eviden dokumen evaluasi kinerja triwulan) Sekretaris 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
64 LKjIP 1. Capaian kinerja masing-masing indikator kegiatan tercapai 100% Perencanaan Strategis Ketua 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. LKjIP dilaporkan dan dipublikasi secara tepat waktu diunggah ke Website, esr.menpan.go.id, Komdanas MA - RI (maksimal 2 bulan setelah periode pelaporan) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Tujuan/sasaran dalam Lkj telah sesuai dengan tujuan/sasaran dalam Indikator Kinerja Utama Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Dokumen laporan kinerja telah menyajikan perbandingan realisasi kinerja dengan relaisasi kinerja tahun-tahun sebelumnya. Sekretaris 1 sd 8 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Terdapat evaluasi dan Analisis kinerja atas efisiensi penggunaan sumber daya pada setiap sasaran strategis/program/kegiatan yang menggambarkan penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja yang sudah ditetapkan. Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Informasi yang disampaikan dalam laporan kinerja telah didukung dengan data yang memadai Kasubbag Umum dan Keuangan 3,5,6,7 dan 8 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
7. LKJIP terdapat surat pernyataan telah direviu dengan dilampiri hasil pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja Kasubbag Informasi Teknologi dan Pelaporan 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
8. Telah terdapat mekanisme penyampaian data informasi dari unit kerja ke unit penyusun Lkj (SOP) Kasubbag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana 3,5,6,7 dan 8 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
65 Pengelolaan dan Pelaporan Aset/BMN
1. Laporan BMN
2. Laporan Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) BMN
3. Usulan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN
4. Usulan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN)
1. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan Barang Milik Negara (BMN) semesteran dan tahunan ke Badan Urusan Administrasi MA (DIPA 01) dan Badilum (DIPA 03) Manajemen Proses Sekretaris 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN per semester melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) mengusulkan penetapan status penggunaan (PSP) BMN atas BMN yang belum ditetapkan status penggunaanya ke Sekretaris MA cq Kepala Biro Perlengkapan melalui aplikasi SIMAN. Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) telah mengajukan usulan Rencana Kebutuhab BMN (RKBMN) melalui aplikasi SIMAN. Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
66 Pengelolaan Aset berupa Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas 1. SK Penunjukan Pengguna Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas ditanda tangani KPB dan telah sesuai ketentuan PMK Nomor 172 Tahun 2020 tentang SBSK BMN Pengelolaan SUmber Daya Sekretaris 1,2,5 dan 7 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Pertanggungjawaban Biaya Pemeliharaan/Operasional Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas telah sesuai ketentuan (uji petik atas biaya pemeliharaan masing-masing 5 kuitansi/kontrak; Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Kartu kendali penggunaan kendaraan dinas telah dibuat dan dimonitoring secara berkala Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Pembayaran pajak STNK telah dibayar dengan tertib Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Perhitungan tarif sewa rumah dinas telah sesuai dengan keputusan menteri KIMPRASWIL Nomor 373/UPTS/M/2001 dan Nilai HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara) per wilayah telah diupdate secara periodik dalam menghitung tarif sewa). Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Pembayaran PBB rumah dinas telah dibayar dengan tertib Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
7. Pertanggungjawaban Pembayaran sewa rumah dinas bagi hakim yang tidak mendapat fasilitas rumah dinas telah sesuai ketentuan (surat sekma); Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
8. Terdokumentasi dengan baik (foto sebelum-saat pengerjaan-sesudah pemeliharan dilampirkan) Kasubbag Umum dan Keuangan 3,4,6 dan 8 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
67 Pengelolaan Aset berupa Perangkat Pengolah Data 1. SK Pemegang Perangkat Pengolah Data ditanda tangani oleh KPB Kualitas Pelayanan Sekretaris 1,2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Tidak terdapat pemegang ganda Perangkat Pengolah Data Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Pertanggungjawaban Biaya Pemeliharaan Perangkat Pengolah Data (Laptop/PC/Printer/Scanner) telah sesuai ketentuan (uji petik atas kuitasi biaya pemeliharaan peralatan dan mesin sebanyak 5 kuitansi) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Terdokumentasi dengan baik (foto sebelum-saat pengerjaan-sesudah pemeliharan dilampirkan) Kasubbag Umum dan Keuangan 3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
68 Pengelolaan Website 1. Ada SK Tim Pengelola Website yang mengatur Tata Cara pengelolaan website dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kualitas Pekayanan Sekretaris 1, 2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Memastikan isi website selalu diperbaharui dan sesuai Standarisasi website pengadilan (SK Dirjen Badilum No.1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 Tentang Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Tim pengelola melakukan monev secara berkala (data dukung) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Web dapat diakses kaum disabilitas Kasubbag Kepegawaian Oranisasi dan Tatalaksana 1,3,4 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Keterbukaan informasi :
- Biaya Panggilan/Pemberitahuan (radius) selalu terbarui
- Profil (struktur organisasi,LHKPN,dll)
- Pelayanan dasar/standar pelayanan (prosedur beracara, biaya penyelesaian perkara, agenda sidang)
- Hak masyarakat (hak bantuan hukum dan biaya perkara cuma-cuma,dll)
- Prosedur pengaduan
- Ringkasan LKjIP
- LRA dan RKAKL
- Publikasi IKM dan IPAK serta tindak lanjut 3 (tiga) unsur terendah
Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan 2,4 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
69 Perjalanan Dinas 1. Pembebanan biaya perjalanan dinas sudah sesuai dengan akun yang tersedia Pengelolaan Sumber Daya Sekretaris 1 sd 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Perjalanan dinas tersebut menghasilkan output kinerja yang jelas (disertai eviden/ berita acara) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Waktu dan tempat tujuan sudah sesuai dengan surat tugas Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan PMK yang berlaku Kasubbag Umum dan Keuangan 1 sd 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Terdokumentasi dengan baik (surat tugas, SPPD, BA, bukti pengeluaran) Pengelolah Keuangan 1,4 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
70 Perawatan dan Pengelolaan Server 1. Kepatuhan Backup data sesuai Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019 Dirawat secara rutin danTerpelihara dengan baik Pengelolaan Sumber Daya Sekretaris 3,4 dan 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Melakukan keamanan data dan kelancaran proses sinkronisasi database SIPP dari PN ke PT sesuai dengan lampiran Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Server ditempatkan pada rak yang telah ditentukan pada ruang tersendiri dan terdapat kartu kontrol yang terisi dengan baik Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Tersedia 2 (dua) unit AC yang dinyalakan bergantian (dilengkapi dengan kartu kontrol) Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan 1,2,3 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Melakukan pengecekan terhadap sinkronisasi Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap backup data Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
71 Penatausahaan Barang Persediaan Dipa 01 dan Dipa 03, Daftar Barang Ruangan (DBR) dan Labelisasi Barang Milik Negara 1. Seluruh Aset BMN sudah Labelisasi sesuai kode barang; Dokumentasi Pengarsipan Sekretaris 1 dan 2 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. DBR ditandatangani oleh KPB dan Penanggung Jawab ruangan dan diperbaharui secara berkala Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Operator Persediaan telah melakukan penginputan perolehan/pembelian dan pengeluaran persediaan pada aplikasi SAKTI modul persediaan secara tertib dan sesuai dokumen sumber (uji petik masing-masing 5 transaksi) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Penyimpanan ATK DIPA 01 dan 03 dilakukan secara terpisah, rapi dan hanya dapat diakses oleh petugas yang ditunjuk Kasubbag Umum dan Keuangan 3 sd 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Kartu Kendali Pengawasan Barang Persediaan / ATK telah dibuat dan dimonitoring secara berkala Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Dokumen serah terima barang sudah ditandatangani oleh masing - masing pihak dan divalidasi oleh atasan petugas persediaan serta terdokumentasi dengan baik (uji petik 10 dokumen serah terima barang telah sesuai diinput pada aplikasi SAKTI modul persediaan) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
72 Monitoring Uang Persediaan di Brankas Bendahara oleh KPA 1. Monitoring sudah dilaksanakan Manajemen Proses Sekretaris 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Berita Acara Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Dilaksanakan setiap bulan, selain pada saat LPJ Bendahara (Sewaktu waktu) Pengelolah Keuangan 2,3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Sisa uang di brankas sesuai dengan Aplikasi SAKTI Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
73 Pengelolaan SIKEP 1. Data Lengkap (100%) Pengelolaan Sumber Daya Sekretaris 1,2 dan 3 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Data akurat Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Data terbaru Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Seluruh E doc SK Kepegawaian seluruh pegawai teknis/ nonteknis sudah di upload (100%) Kasubbag Kepegawaian Organisasi dan Tatalaksana 4,5 dan 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Data untuk tanda tangan elektronik lengkap (No HP, NIK, Email domain MA, upload e_doc KTP dengan format jpg atau jpeg dan berwarna) (peruntukan tte ditentukan) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Dokumen ketidakhadiran diunggah pada SIKEP (Surat Tugas, Surat Cuti dan Surat Sakit) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
74 RKP, RKGB dan usul pensiun 1. RKP seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1 tahun) Pengelolah Sumber Daya Sekretris 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. RKGB seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1 tahun) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Usul pensiun sudah dibuat dan dikirim ke Kanreg setempat Kasubbag Kepegawaian Organisasi dan Tatalaksana 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. RKP, RKGB, dan usul pensiun sudah terinformsikan (melalui papan atau monitor) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
75 Pengelolaan Sewa Aset/Gedung Kantor untuk kantin/mesin ATM, Bank, Kantor Pos, Koperasi/Dharmayukti, Dll (PNBP Umum) 1. Proses Pengelolaan sewa Aset/Gedung Kantor telah sesuai dengan Surat Edaran Sekma No 10 Tahun 2023 Pengelolaan Sumber Daya Sekretaris 1 dan 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Bukti setoran ke Negara telah dibayarkan sesuai ketentuan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Perhitungan sewa sudah dilakukan oleh KPKNL Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Bendahara Penerima melakukan penginputan transaksi penerimaan negara pada Aplikasi Simari dan SAKTI sesuai dengan Surat Bukti Setor Kasubbag Umum dan Keuangan 2,3 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. SK Penetapan Pelaksanaan sewa BMN dari Sekretaris MA Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
76 Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN DIPA 01 dan DIPA 03 1. Laporan Keuangan disusun berdasarkan PP 71 Th 2010 dan PMK 232 Th 2022 Hasil Kerja Sekretaris 1 sd 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Laporan Keuangan yang disusun mencantumkan Laporan Keuangan Perkara Satuan Kerja Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Laporan Keuangan mencantumkan realisasi anggaran dan output untuk kegiatan prioritas nasional Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Laporan BMN disajikan sebagai bagian dari laporan keuangan pemerintah, khususnya dalam Neraca dan CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan 1 sd 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Laporan Keuangan dan BMN yang telah disusun terdokumentasi dengan baik Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
77 Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan 1. Satuan Kerja menerapkan langkah-langkah pengendalian intern yang efektif dalam penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PMK no 17 Tahun 2020 Manajemen Proses Sekretaris 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Penyajian laporan sesuai Standar Akutansi Pemerintah dan bebas dari salah saji material Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Satuan Kerja Menyusun SK Tim Penerap dan SK Tim Penilai Pengendalian Intern tahun berjalan Kasubbag Umum dan Keuangan 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Satuan Kerja mengumpulkan dan mengirimkan Laporan PIPK sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh Surat Sekma setiap tahunnya Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
78 Kesesuaian dokumen pertanggung jawaban belanja 1. Kesesuaian antara MAK dengan peruntukkan belanjanya Dokumentasi dan Pengarsipan Sekretaris 1 sd 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Ketersediaan Anggaran/Pagu belanja (tidak mengakibatkan pagu minus) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Kepatuhan Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak oleh Bendahara sesuai dengan peraturan yang berlaku Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Uji Petik 2 (dua) kuitansi per akun belanja dengan nilai yang signifikan Kasubbag Umum dan Keuangan 3 sd 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Kelengkapan Dokumen Pertanggung jawaban terdokumentasi dengan baik Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
79 Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 1. Revisi dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan dan Pemutakhiran DIPA disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku Hasil Kinerja Sekretaris 1 sd 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Realisasi anggaran sesuai dengan target penyerapan pada setiap triwulan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Capaian output kegiatan sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan dan Bukti fisik laporan capaian output harus terdokumentasi Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Proses penyelesaian tagihan (SPM/SP2D) dilakukan dalam waktu maksimal 17 hari kerja Kasubbag Umum dan Keuangan 1 sd 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Rentang Nilai IKPA min antara 80 -89.99 ( sangat baik) Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
80 Penatausahaan PNBP fungsional 1. Target PNBP fungsional telah ditetapkan dalam DIPA sesuai realisasi potensi yang dapat dicapai Dokuemntasi dan Pengarsipan Sekretaris 1 sd 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Adanya bukti setoran PNBP (SSBP – Surat Setoran Bukan Pajak) dari pihak terkait Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Transaksi PNBP tercatat dalam SIMARI dan SAKTI Kasubbag Umum dan Keuangan 2 sd 6 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Dokumen pendukung transaksi PNBP terdokumentasi secara lengkap dan tertib Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Rekonsiliasi penerimaan PNBP fungsional dengan Kasir Kepaniteraan dilakukan secara berkala disertai dengan eviden/ BA Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan 1 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
6. Seluruh PNBP telah disetorkan ke kas negara di tahun berjalan Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
81 Pelaporan Monev Bapenas PP39 dan Monev Smart DJA 1. Penginputan monev Bapenas dilaporkan tiap triwulan Hasik Kinerja Sekretaris 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
. Penginputan Monev Smart DJA berasal dari pelaporan capaian output pada Aplikasi Sakti setiap bulannya Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Nilai Realisasi yang diinput pada capaian output tidak melebihi 120% target yang telah ditentukan Kasubbag Umum dan Keuangan 2 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Penginputan Target/Proyeksi Capaian Output diisi di awal tahun dandisesuaikan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan 1 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
82 Pengadaan Barang Jasa 1. Satuan Kerja Menyusun SK Penunjukkan/Pengangkatan PPK dan Pejabat Pengadaan oleh PPK Manajemen Proses Sekretaris 1 sd 5 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Rencana Umum Pengadaan (RUP) telah disusun dan diumumkan pada aplikasi SIRUP LKPP Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Proses Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan yang berlaku Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Serah Terima Hasil Pengadaan telah sesuai Kontrak/SPK Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
5. Uji Petik 3 (tiga) dokumen pengadaan barang jasa Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
83 Pejabat Perbendaharaan Telah Sertifikasi 1. PPSPM Telah Tersertifikasi Pengelolah Sumber Daya Sekretaris 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. PPK Telah Tersertifikasi Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Bendahara Pengeluaran dan BPP telah tersertifikasi Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Bendahara Penerimaan telah sertifikasi Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
84 Pengelolaan Pegawai Non ASN Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 920/SEK/SK/VII/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Barang/Jasa dari Mitra Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya 1. Satuan kerja sudah tidak lagi mengangkat pegawai non ASN sejak Mei 2024 (6 bulan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah) Pengelolaan Sumber Daya Sekretaris 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Seluruh Pegawai Non ASN dibiayai dengan DIPA atau Mitra Kerja Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Pegawai Non ASN Non DIPA tidak ditempatkan pada bagian-bagianpenanganan perkara sesuai dengan Surat Dirjen Badilum Nomor 2154/DJU/KP3.1.2/XI/2024 Kasubbag Umum dan Keuangan 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun serta ditindaklanjuti Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
85 Penerapan Perma 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya 1. Kesesuaian kehadiran pegawai dengan pembayaran tunjangan kinerja (uji petik) Pengelolaan Sumber Daya Wakil Ketua 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2. Pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan Lampiran I dan II Perma 3 Tahun 2020 Panitera 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
3. Bagian Keuangan sudah memotong sesuai dengan ketidakhadiran atau keterlambatan Sekretaris 1 sd 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
4. Dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti setiap bulan Kasubbag Umum dan Keuangan 2 dan 4 Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
Kasubbag Kepegawaian Oraganisasi dan Tatalaksana 1