DOKUMEN SERTIFIKASI MUTU PENGADILAN UNGGUL DAN TANGGUH
Pengadilan Negeri Jeneponto
Tahun 2026
No PENILAIAN KELENGKAPAN KRITERIA BOBOT LOKASI ASESMEN KELENGKAPAN, LOKASI ASESMEN DOKUMEN
1 Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus 1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 2 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat, absensi, dan lain-lain) Kepemimpinan Berat Ketua 1,2 Semester I

Semester II
2. Ketidakhadiran pegawai dengan izin atau tanpa izin, keterlambatan pegawai, pemberian sanksi, penerapan izin keluar kantor dan pengunggahan surat/ dokumen ketidakhadiran pada SIKEP sudah dimonitoring, dievaluasi dan ditindaklanjuti Semester I

Semester II
3. Absensi sudah diterapkan secara online melalui SIKEP, finger print (bila ada) dan manual oleh seluruh aparatur pengadilan (baik tenaga teknis maupun non teknis) sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 Jo Surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Nomor 206/BUA.2/KP4.1.3/XII/2024 tentang pedoman presensi online untuk Hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP Subbagiankepegawaian, Organisasi Dan Tata Laksana 3,4 Semester I

Semester II
4. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016 untuk Hakim dan SK KMA Nomor 071/KMA/SK/2008 untuk selain Hakim Semester I

Semester II
2 Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 2 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa materi dan notulen rapat yang berisi perintah agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas) KEPEMIMPINAN Berat Ketua 1,2,3,4,5 Semester I

Semester II
2. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pembinaan dalam bentuk menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan prosedur, atau cara pelaksanaan pekerjaan dengan jelas secara berkala sehingga bawahan dapat melaksanakan tugas dengan baik serta melakukan rapat berjenjang setiap bulan (Notulen rapat perbagian) Semester I

Semester II
3. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pengawasan atas perilaku bawahan dengan memantau penerapan disiplin kerja dan kode etik, memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai SOP dengan memverifikasi Laporan Lembar Kerja Harian (LLK) setiap hari (eviden verifikasi LLK, PKP dan SKP) Panitera 2,3 Semester I

Semester II
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi (minimal memuat monitoring terhadap poin 2 dan 3) Semester I

Semester II
5. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan Sekretaris 2,3 Semester I

Semester II
3 Pelaksanaan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (Whistleblowing System ) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya 1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa materi dan notulen rapat yang berisi prinsip- prinsip dan kewenangan penanganan pengaduan) KEPEMIMPINAN Berat Ketua 1,4 Semester I

Semester II
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail );
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. form Pengaduan; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
Semester I

Semester II
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan Wakil Ketua 3 Semester I

Semester II
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016 Sekretaris 2 Semester I

Semester II
4 Pelaksanaan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (Whistleblowing System ) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya 1. Sosialisasi kebijakan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk masing-masing kebijakan KEPEMIMPINAN Berat Ketua 1 Semester I

Semester II
2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara rutin setiap bulan, penerapannya setelah disosialisasikan Semester I

Semester II
3. Tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi tersebut Panitera 1,2,3 Semester I

Semester II
5 Penerapan KUHP berdasarkan UU no 1 tahun 2023 dan KUHAP berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2025 yang diberlakukan sejak 2026 1. Sudah melakukan sosialisasi internal Kepemimpinan Berat Ketua 1,2,3,4 Semester I

Semester II
2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan KUHP dan KUHAP yang diikuti oleh seluruh hakim (dilengkapi dengan bukti dukung; notulen, absensi) Semester I

Semester II
3. Memastikan penerapan KUHAP baru sudah sesuai dengan SOP Kepaniteraan Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Semester I

Semester II
4. Sudah melakukan monitoring dan menginventarisir permasalahan administrasi perkara pada penerapan kedua Undang-Undang tersebut Semester I

Semester II
6 Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 serta telah bekerja sama dengan baik 1. Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan, koordinasi berjalan dengan baik Kepemimpianan Berat Ketua 1,2,4 Semester I

Semester II
2. Sudah dilaksanakan sesuai SK Semester I

Semester II
3. Sudah menetapkan target capaian kerja yang spesifik, terukur, realistis,relevan Semester I

Semester II
4. Sudah melakukan evaluasi capaian kerja, realisasi anggaran pertriwulan Wakil Ketua 1,2,5 Semester I

Semester II
5. Sudah melakukan pengawasan internal Semester I

Semester II
7 Pengawasan Bidang sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan (Buku IV) 1. Sudah menyusun Panduan Pelaksanaan Pengawasan Bidang yang ditetapkan oleh KPN Kepemimpinan Berat Ketua 1,2,5,6 Semester I

Semester II
2. Mengkoordinir pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN Semester I

Semester II
3. Hakim mencatatkan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang dibidang / bagian yang diawasi Semester I

Semester II
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan sesuai dengan format pada buku IV Hakim 3,4 Semester I

Semester II
5. Monev Tindaklanjut Hasil Pengawasan (TLHP) setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung) pada bulan berikutnya Semester I

Semester II
6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung) Semester I

Semester II
8 Pengawasan Antarbidang 1. Sudah dilaksanakan 2 kali dalam setahun sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Ketua Kepemimpinan Berat Ketua 1 Semester I

Semester II
2. Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas bidang (kroscek dengan SK Hakim Pengawas Bidang) Wakil Ketua 2,5 Semester I

Semester II
3. Sudah dilaksanakan sesuai SOP pengawasan antarbidang yang tertuang dalam dokumen AMPUH Semester I

Semester II
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan antarbidang sesuai format yang sudah ditentukan Hakim 3,4 Semester I

Semester II
5. Monev Tindaklanjut Hasil Pengawasan (TLHP) sudah diselesaikan maksimal 1 bulan setelah pengawasan Semester I

Semester II
9 Pengawasan Eksekusi 1. Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata setiap tahapan pada SIPP Kepemimpinan Berat Ketua 2,3,4,5 Semester I

Semester II
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi baik secara manual maupun melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik Semester I

Semester II
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindaklanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum, didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP Semester I

Semester II
4. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Panitera 1 Semester I

Semester II
5. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan dan ditembuskan kepada Dirjen Badilum Semester I

Semester II
10 Penerapan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum 1. Sudah disosialisasikan internal dan eksternal Manajemen Proses Berat Ketua 1,2 Semester I

Semester II
2. SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan Negeri sudah mengacu kepada Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan, Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum Semester I

Semester II
3. Pungutan biaya eksekusi sudah sesuai dengan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tersebut Semester I

Semester II
4. Pengeluaran biaya panjar dibuktikan dengan dokumen yang memadai Panitera 3,4 Semester I

Semester II
5. Sudah dilakukan monitoring, evaluasi Semester I

Semester II
11 Publikasi putusan 1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusan Hasil Kinerja Berat Ketua 1,4 Semester I

Semester II
2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan Semester I

Semester II
3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat (uji petik minimal 5 perkara) Hakim 2,3 Semester I

Semester II
4. Ketua melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll Semester I

Semester II
5. Pencatatan jumlah denda dan uang pengganti pada status putusan sesuai dengan yang tercantum pada amar putusan perkara pidana Panitera 5 Semester I

Semester II
12 Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No. 100/DJU/TI1.1.1/I/2025 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP 1. Dilakukan 1x setiap minggu oleh seluruh Panmud dengan format monev sebagaimana terlampir pada surat Dirjen tersebut Manajemen Proses Berat Ketua
Panitera
7
5,6
Semester I

Semester II
2. Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian data tilang, pencatatan denda dan/atau uang pengganti pada status putusan dengan amar putusan, Anonimisasi perkara pidana yang wajib dan berita acara sidang Panmud Hukum
Panud Pidana
1,4
1,2
Semester I

Semester II
3. Panmud Perdata (termasuk Panmud Niaga) memastikan akurasi data Anonimisasi perkara perdata yang wajib, pengisian data eksekusi, dispensasi dan ijin nikah serta berita acara sidang Panmud Perdata 1,3 Semester I

Semester II
4. Panmud Hukum memastikan akurasi data putusan incracht yang diarsipkan, peminjaman dan pengembalian berkas Panmud Tipikor 1,2 Semester I

Semester II
5. Panitera Melaporkan setiap bulan kepada KPN Panmud PHI 1,3 Semester I

Semester II
6. Panitera menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud Panmud Niaga 1,3 Semester I

Semester II
7. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT Panmud Perikanan 1,2 Semester I

Semester II
13 Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan (KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding 1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat Manajemen Proses Sedang Ketua 1,4 Semester I

Semester II
2. Sudah ada jadwal pengawasan Semester I

Semester II
3. Ada bukti laporan pengawasan (untuk setiap pelaksanaan pengawasan) Wakil Ketua 2 Semester I

Semester II
4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan Semester I

Semester II
5. Sudah dilaporkan ke KPT Hakim 3 Semester I

Semester II
14 Monitoring Administrasi Biaya Perkara KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan,pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun),dibuatkan BAP Manajemen Proses Sedang Ketua
Panitera
1 Semester I

Semester II
15 Panjar Biaya Perkara (Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 1. Seluruh penerimaan dan pengembalian sisa panjar sudah menggunakan sistem cashless atau jika masih dilakukan manual maka PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara) 1. Seluruh penerimaan dan pengembalian sisa panjar sudah menggunakan sistem cashless atau jika masih dilakukan manual maka PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web Manajemen Proses Berat Ketua 5 Semester I

Semester II
2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga Panitera 1 Semester I

Semester II
3. Sisa panjar secara manual yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara Panmud Perdata 2,3,4 Semester I

Semester II
4. Pencatatan pada SIPP sesuai dengan kondisi riil Semester I

Semester II
5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembalian sisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik Semester I

Semester II
16 Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas (khusus perkara Niaga Pelaporan Keuangan dicatat pada Jurnal Keuangan Niaga) 1. Pelaporan melalui aplikasi dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2018 dan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelaporan Administrasi Peradilan Umum Secara Elektronik Melalui Website di Lingkungan Peradilan Umum Hasil Kerja Berat Ketua 4 Semester I

Semester II
2. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan Panitera 3 Semester I

Semester II
3. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani Panmud Perdata 1,2 Semester I

Semester II
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan Semester I

Semester II
17 Penetapan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti 1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP Pengelolaan Sumber Daya Berat Ketua 1,3,4 Semester I

Semester II
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP Semester I

Semester II
3. Pengisian dalam SIPP diisi 1 X 24 jam Panitera 2,3,4 Semester I

Semester II
4. Diisi oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera Semester I

Semester II
18 Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang 1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani Manajemen Proses Berat Ketua 4 Semester I

Semester II
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP dan sesuai Semester I

Semester II
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara Hakim 1,23 Semester I

Semester II
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung) Semester I

Semester II
19 Court Calendar 1. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagal Manajemen Proses Sedang Hakim 1,2,3,4 Semester I

Semester II
2. Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak Semester I

Semester II
3. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama Semester I

Semester II
4. Untuk perkara pidana court calender sudah ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/Terdakwa Semester I

Semester II
20 Pengunggahan dokumen persidangan pada SIPP 1. Seluruh Relaas/ surat tercatat sudah diunggah pada SIPP 1 x 24 Jam Dokumentasi dan Pengarsipan Berat Hakim 3 Semester I

Semester II
2. Seluruh BAS yang sudah ditandatangani diunggah pada SIPP 1 hari sebelum sidang berikutnya Panitera 4 Semester I

Semester II
3. Court Calendar yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani diunggah pada SIPP Panitera Pengganti 2 Semester I

Semester II
4. Sudah dimonev oleh para Panmud dan Panitera (eviden) Panmud Hukum

Panmud Pidana

Panmud Perdata
4 Semester I

Semester II
21 Penundaan sidang pada SIPP oleh PP 1. Penundaan sidang sudah diisi secara lengkap kedalam SIPP Manajemen Proses Sedang Ketua 3 Semester I

Semester II
2. Pengisian kedalam SIPP dilakukan 1x24 jam Panitera Pengganti 1,2 Semester I

Semester II
3. Memonitor penundaan-penundaan sidang dengan acara yang sama Semester I

Semester II
22 Kesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung 1. Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapannya (uji petik minimal 10 %) Manajeen Proses Berat Panmud Pidana 2,4 Semester I

Semester II
2. Panmud Pidana telah melakukan monev Panmud Pidana
Panmud Perdata
3,4 Semester I

Semester II
3. Panmud Perdata telah melakukan monev Semester I

Semester II
4. Hasil Monev sudah ditindaklanjut Panitera Pengganti 1 Semester I

Semester II
23 Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 Pelaksanaan minutasi perkara sesuai SOP, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 Tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Dan Layanan Pengadilan Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri, serta surat Dirjen Badilum Nomor 486/DJU/HM.02.3/4/2021 tentang Pengawasan, Pengendalian, Penyelesaian Minutasi, Pemberkasan Perkara yang merupakan hasil rapat pimpinan MA tanggal 5 April 2021 1. Minutasi adalah pemberkasan perkara sampai dengan dijilid (uji petik data minutasi di SIPP dengan berkas yang sudah diminutasi minimal 10 berkas) Dokumentasi dan Pengarsipan Berat Ketua 7 Semester I

Semester II
2. Minutasi Tepat Waktu Sesuai SOP (14 hari untuk Perdata dan 7 hari untuk pidana) Hakim 5 Semester I

Semester II
3. Susunan Berkas Perkara sudah tepat Panitera 1,2 Semester I

Semester II
4. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan, dan menggunakan laks/ stempel pengadilan) Panitera Pengganti 6 Semester I

Semester II
5. Hakim memastikan E-doc putusan yang benar sudah diunggah ke SIPP Panmud Hukum 3,4 Semester I

Semester II
6. PP mengisi Jadwal Sidang, tanggal putusan dan amar putusan pada SIPP mengunggah e-doc putusan ke SIPP 1 x 24 jam sejak tanggal putusan Panmud Pidana 3,4 Semester I

Semester II
7. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat) Panmud Perdata 3,4 Semester I

Semester II
24 Penerapan Surat Tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat dan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum 1. Hanya menggunakan MoU pusat Pengelolaan Suber Daya Berat Ketua 1 Semester I

Semester II
2. Tarif pengiriman yang dipungut menggunakan tarif yang sudah ditetapkan MoU MA dengan Kantor Pos Pusat Panitera 2,6 Semester I

Semester II
3. Sudah memanfaatkan Aplikasi Kibana (untuk melacak pengiriman relaas yang dilaksanakan oleh petugas Pos) Semester I

Semester II
4. Memastikan format amplop setiap pengiriman surat tercatat harus sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum Panmud Perdata 4 Semester I

Semester II
5. Juru Sita wajib mencetak relaas dari Aplikasi SIPP, ditandatangani, dikirimkan kepada Tergugat melalui surat tercatat paling lambat dikirim 6 hari kalender sebelum hari sidang Panmud Pidana 4 Semester I

Semester II
6. Satker bersama kantor pos wajib melakukan sosialisasi serta monitoring, evaluasi terhadap pelaksanaan pengiriman melalui surat tercatat minimal 2 kali dalam 1 (satu) tahun (monev sesuai dengan format pada Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024) Jurusita / Jurusita PEngganti 3,5 Semester I

Semester II
25 Implementasi SOP Kepaniteraan 1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum (SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) Manajemen Proses Berat Ketua 1 Semester I

Semester II
2. Sudah dilaksanakan (uji petik kesesuaian waktu minimal 5 kegiatan) Wakil Ketua 4 Semester I

Semester II
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi Hakim Pengawas Bidang Teknis 2 Semester I

Semester II
4. Sudah melaporkan hasil monev kepada KPT selanjutnya disampaikan kepada Ditjen Badilum minimal satu tahun sekali melalui tautan https://s.id/MonevSOPDitjenBadilum Panitera
Panmud Hukum
Panmud Pidana
Panmud Perdata
3 Semester I

Semester II
26 Implementasi SOP Kesekretariatan 1. KPN memastikan satker sudah membuat SOP Kesekretariatan dan menetapkan dengan SK tentang pemberlakuan SOP Kesekretariatan Manajemen Proses Sedang Ketua 1 Lokasi Semester I

Semester II
2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan) pada setiap bagian dan sub bagian Sekretaris 4 Semester I

Semester II
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi Hakim Pengawas Bidang 3 Semester I

Semester II
4. Sekretaris sudah melaporkan hasil monev kepada KPN minimal satu tahun sekali Subbagian Umum Dan Keuangan
Subbagian Perencanaan, Ti Dan Pelaporan
Subbagian Kepegawaian Dan Organisasi Dan Tata Laksana
2 Semester I

Semester II
27 Penyerahan berkas perkara inactive dari para Panmud kepada Panmud Hukum 1. Selalu menggunakan Berita Acara Serah Terim Dokumentasi dan Pengarsipan Sedang Panmud Huku, 3,4 Semester I

Semester II
2. Selalu dilaksanakan tepat waktu (maksimal 3 hari setelah BHT) Semester I

Semester II
3. Berkas sudah dilengkapi dengan Checklist kelengkapan berkas dan sudah ditandatangani oleh Panmud terkait Panmud Pidana 1,2,3 Semester I

Semester II
4. Sudah diarsipkan dan diisi dalam SIPP Panmud Perdata 1,2,3 Semester I

Semester II
28 Kelengkapan Berkas Banding sesuai dengan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik 1. Pengadilan menerbitkan akta pernyataan banding pada hari menerima notifikasi pembayaran (pada perkara perdata) atau pada hari menerima notifikasi banding (pada perkara pidana) dan mencatatkan pada SIPP Manajemen Proses Berat Panitera ,3,4 Semester I

Semester II
2. Berkas perkara banding sudah dikirimkan secara elektronik ke PT melalui SIP 30 hari setelah permohonan pernyataan banding Semester I

Semester II
3. Panitera memastikan berkas bundel A dan bundel B sudah diunggah kedalam SIPP Panmud Pidana 2 Semester I

Semester II
4. Panitera memastikan pemberitahuan memori dan kontra memori dikirim maksimal 2 hari setelah diterima pengadilan Panmud Perdata 2 Semester I

Semester II
29 Prosedur tata kelola arsip (lakukan uji petik, minimal 10 berkas Pidana, 10 berkas Perdata) 1. Penataan berkas sudah sesuai dengan penataan aplikasi SIPP dan seluruhnya sudah tersusun didalam rak/ lemari Dokumentasi dan Pengarsipan Berat Panmud Hukum 1,2,3,4,5,6 Semester I

Semester II
2. Setiap pencarian berkas dapat ditemukan kurang dari 3 menit Semester I

Semester II
3. Ada jadwal perawatan arsip Semester I

Semester II
4. Ruang arsip dilengkapi komputer Semester I

Semester II
5. Tersedia APAR di ruang arsip Semester I

Semester II
6. Sirkulasi udara sudah tertata dengan baik (exhaus fan dan AC/ Kipas Angin) Semester I

Semester II
30 Prosedur Peminjaman Berkas 1. Sudah mempublikasikan prosedur peminjaman berkas Dokumentasi dan Pengarsipan Sedang Panmud Hukum 1,2,3,4,5,6 Semester I

Semester II
2. Panmud Hukum meneliti permohonan peminjaman berkas perkara Semester I

Semester II
3. Peminjaman berkas disetujui oleh panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Semester I

Semester II
4. Sudah ditetapkan batas waktu peminjaman berkas maksimal 3 (tiga) hari dan jika masih dipinjam, dicatat perpanjangan peminjaman 3 (tiga) hari Semester I

Semester II
5. Peminjaman berkas tercatat dengan baik di SIPP Semester I

Semester II
6. Pengembalian berkas tercatat dengan baik di SIPP Semester I

Semester II
31 elektronik Pelaporan perkara secara elektronik 1. Telah melaksanakan pelaporan perkara secara lengkap sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 Hasil Kinerja Sedang Panmud Hukum 1,2,3,4 Semester I

Semester II
2. Telah melaksanakan pelaporan perkara tepat waktu sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 Semester I

Semester II
3. Data yang dikirimkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan Semester I

Semester II
4. Telah dimonev oleh pimpinan Pengadilan Negeri Semester I

Semester II
32 Survey kepuasan masyarakat, Survey Persepsi Anti Korupsi, Survey Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survey Harian berdasarkan PERMENPAN No. 14 Tahun 2017 dan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021 1. Ada Tim survey Hasil Kinerja Berat panmud Hukum 1,2,3,4,5,6 Semester I

Semester II
2. Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum Semester I

Semester II
3. Survey dilakukan 4 kali setahun untuk Survey kepuasan masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi, Survey Persepsi Kualitas Pelayanan untuk survey harian dilaksanakan setiap hari kerja Semester I

Semester II
4. Laporan Hasil Survey kepuasan masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi sudah dimonev (3 unsur terendah) dan laporan hasil Survei Harian dievaluasi setiap bulan Semester I

Semester II
5. Hasil evaluasi sudah ditindaklanjuti Semester I

Semester II
6. Hasil survey dan tindak lanjut sesuai format pada SK Dirjen Nomor 114 Tahun 2024 sudah terpublikasi menggunakan format pada SiSuper (website dan di ruang PTSP) Semester I

Semester II
33 Penerapan Aplikasi e-raterang sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum 1. Sudah menerapkan aplikasi e-raterang dalam pengurusan surat keterangan Pengelolaan SUber Daya Sedang Panmud Hukum 1,2,3,4 Semester I

Semester II
2. Sudah tersedia brosur permohonan surat keterangan Semester I

Semester II
3. Sudah tersedia sarana/prasarana elektronik yang mendukung Semester I

Semester II
4. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi Semester I

Semester II
34 Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template pedoman penulisan putusan/ penetapan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dan 4 lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung 1. Sudah melakukan sosialisasi SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 Kriteria Bobot Hakim 4 Semester I

Semester II
2. Penomoran sudah sesuai dengan SK Dirjen Nomor 2478/DJU/SK/HK.00.1/12/2022 tentang standar penomoran perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan Surat Dirjen Badilum Nomor 35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penomoran Perkara Pidana dan Perdata Panitera 2,3 Semester I

Semester II
3. Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 (Huruf Arial dengan ukuran 12 untuk batang tubuh dan 10 untuk footer; marjin atas dan bawah 3 cm, kiri 5 cm dan kanan 1,5 cm; Penulisan nama terdakwa dalam putusan Huruf Kapital sedangkan dalam amar putusan huruf awal saja yang ditulis besar; Penulisan kata ganti subjek hukum dalam putusan selalu diawali dengan huruf besar; penulisan nomor pada kepala putusan harus dicetak tebal) Panmud Hukum
Panmud Pidana
Panmud Perdata
1 Semester I

Semester II
4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang) Semester I

Semester II
35 Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan 1. Sudah Sosialisasi internal dan eksternal secara berkala (Jenis informasi yang dapat diberikan maupun yang tidak dapat diberikan, waktu penyelesaian layanan, tata cara pengaduan dll) baik secara daring, luring maupun menggunakan media sosial Kulaitas Pelayanan Berat Ketua 1,2 Semester I

Semester II
2. Sudah ada SK PPID dan Struktur PPID sesuai dengan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Semester I

Semester II
3. Daftar Informasi Publik (DIP) sudah ditetapkan dan dimutakhirkan secara berkala setiap 6 bulan oleh Sekretaris di unit/satuan kerja Sekretari 3 Semester I

Semester II
4. Panmud Hukum sudah melakukan monev dan pembinaan Panmud Hukum 4,5 Semester I

Semester II
5. Wajib melaporkan layanan informasi (memuat jumlah permohonan informasi yang diterima, waktu pemenuhan, jumlah informasi yang dikabulkan/sebagian/ditolak dan alasan penolakan) kepada Sekretaris MA dan Direktorat Jenderal Badilum setahun sekali (paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir) Panmud Pidana 6 Semester I

Semester II
6. PPID Pelaksana (seluruh Panmud selain Panmud Hukum dan Kasub) membantu pemutakhiran DIP sesuai bidangnya Panmud Perdata 6 Semester I

Semester II
36 Pemenuhan permintaan informasi 1. Seluruh permohonan informasi dicatat pada register oleh petugas layanan informasi (minimal memuat informasi: data pemohon, jenis informasi, tanggal permohonan masuk, tanggal permohonan diselesaikan, keterangan) Kualitas Pelayanan Sedang Petugas PTSP 1,3,4 Semester I

Semester II
2. PPID pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi publik 3 hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik Semester I

Semester II
3. Penyampaian pemberitahuan ditolak/diterima secara tertulis oleh petugas layanan informasi maksimal 10 hari sejak permohonan diterima Panmud Hukum 4,5 Semester I

Semester II
4. Petugas layanan informasi memahami penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada (wawancara) Panmud Pidana 2 Semester I

Semester II
5. Melaksanakan rapat secara berkala (setiap 6 bulan sekali untuk pembaruan DIP) Panmud Perdata 2 Semester I

Semester II
37 Pelaporan Gratifikasi sesuai dengan: 1. SK KMA Nomor 119/KMA/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya; 2. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada MA dan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya; 3. SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaporan Gratifikasi; 4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi 1. Sudah dilakukan Sosialisasi anti gratifikasi kepada internal dan eksternal Pengwlolaan Sumber Daya Sedang Ketua 1,2 Semester I

Semester II
2. Sudah memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan (apabila terdapat kekosongan pejabat WKPN dapat diisi oleh Hakim/Panitera/Sekretaris sebagai Ketua UPG), 1 orang Hakim, 1 orang panmud, dan 1 orang pejabat pengawas/eselon IV, 2 orang lainnya dapat diisi oleh PP, Pejabat Fungsional, Jurusita maupun pelaksana sebagai anggota Semester I

Semester II
3. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sudah dilakukan monev Wakil Ketua 3 Semester I

Semester II
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi secara periodik kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan tembusan kepada KPT dan Dirjen Badilum Semester I

Semester II
38 Pelaksanaan Rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran 1. Rapat rutin secara berkala dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil (Panmud) dibuktikan dengan notulen rapat perbulan Kepemimpinan Berat Ketua 1 Semester I

Semester II
2. Melakukan evaluasi kinerja dan Evaluasi penyerapan Anggaran per Triwulan Panitera 1 Semester I

Semester II
3. Sekretaris menyampaikan laporan secara tertulis realisasi anggaran setiap bulan kepada KPN Sekretaris 1,2,3,4 Semester I

Semester II
4. Terdokumentasi dengan baik Semester I

Semester II
39 Pengiriman surat keluar/masuk menggunakan PTSP+ ke Simetri sesuai SK Dirjen Badilum No 1151/DJU/SK.TI1.1.1/VIII/2025 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Manajemen Elektronik Terintegrasi pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan yang berada di bawahnya Terintegrasi pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan yang berada di bawahnya Sudah seluruhnya dikirimkan melalui PTSP+ ke Simetri (saat tidak ada masalah pada aplikasi/jaringan) Dokumentasi dan Pengarsipan Ringan Subbagian Umum dan Keuangan 1 Semester I

Semester II
40 Adanya uraian Tugas masing-masing unit 1. Sudah ada keseluruhan Dokumentasi dan Pengarsipan Ringan Ketua
Wakil Ketua
Panitera
Sekretaris
Panmud Hukum
Panmud Pidana
Panmud Perdata
1,2,3,4 Semester I

Semester II
2. Sudah dilaksanakan Hakim 1,2 Semester I

Semester II
3. Sudah dilakukan monitoring Pegawai Kepaniteraan 1,2 Semester I

Semester II
4. Sudah dievaluasi Pegawai Kesekretariatan 1,2 Semester I

Semester II
41 Bimbingan Teknis/Diklat di tempat kerja (DDTK) 1. Membuat program dan jadwal pelaksanaan bimtek Pengelolaan Sumber Daya Ringan Ketua 1,2,3 Semester I

Semester II
2. Melaksanakan Bimbingan teknis yang tidak digabungkan dengan kegiatan lain minimal setiap 6 bulan sekali Semester I

Semester II
3. Melakukan monev dan evaluasi Panitera 1,2,3 Semester I

Semester II
4. Terdokumentasi dengan baik Sekretaris 1,2,3,4 Semester I

Semester II
42 Layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri 1. Sudah mensosialisasikan SK Dirjen Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 dan buku saku pedoman etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas kepada seluruh jajaran pengadilan setahun sekali Kualitas Pelayanan Sedang Ketua 1,3,8 Semester I

Semester II
2. Sudah menerapkan Form identifikasi awal Semester I

Semester II
3. Mengadakan perjanjian kerjasama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan,SLB,organisasi penyandang disabilitas dll Semester I

Semester II
4. Sudah menerapkan Antrian Prioritas pada setiap layanan pengadilan Sekretaris 5,6,7 Semester I

Semester II
5. Sudah melakukan Bimtek Internal untuk layanan disabilitas Semester I

Semester II
6. Tersedia daftar pendamping/pembimbing, penerjemah dan petugas lain yang terkait Semester I

Semester II
7. Ada petugas PTSP dan Satpam yang sudah mengikuti pelatihan disabilitas Petugas PTSP 2,4 Semester I

Semester II
8. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi minimal 1 tahun sekali Semester I

Semester II
43 Sarana dan Prasarana untuk layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri 1. Tersedia Parkir khusus Disabilitas Kualitas Pelayanan Sedang Sekretaris 1 s/d 13 Semester I

Semester II
2. Jalur Guiding Block dan Warning Block menuju gedung dan ruangan di pengadilan yang tepat penempatannya Semester I

Semester II
3. Ramp/Jalur Landai
- Di dalam bangunan gedung paling besar harus memiliki kelandaian maksimal 6 derajat
- Di luar bangunan gedung maksimal memiliki kelandaian 5 derajat atau ukuran kemiringan 1:12, dengan lebar kemiringan 1:20
Semester I

Semester II
4. Alat bantu mobilitas (kursi roda dan tongkat), alat bantu dengar, dan kacamata Semester I

Semester II
5. Kursi tunggu Disabilitas dan antrean prioritas Semester I

Semester II
6. Tempat yang disediakan khusus untuk pengguna kursi roda pada pelayanan PTSP dan layanan publik lainnya (Ruang Sidang yang disediakan untuk disabilitas) Semester I

Semester II
7. Ruang sidang ramah disabilitas (lebar pintu, monitor/layar, alat bantu) Semester I

Semester II
8. Ruang kesehatan yang dapat digunakan sebagai ruang relaksasi bagi penyandang disabilitas Intelektual dan mental Semester I

Semester II
9. Sudah ada papan informasi visual Semester I

Semester II
10.Toilet khusus Disabilitas (tinggi toilet, pegangan rambat, tombol darurat) Semester I

Semester II
11. Sudah ada media informasi untuk disabilitas netra Semester I

Semester II
12. Website pengadilan sudah dilengkapi screen reader Semester I

Semester II
13. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi sarana prasarana dan dilaporkan ke pelaporan elektronik ke Ditjen Badilum Semester I

Semester II
44 Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas 1. Keterlibatan Pimpinan sebagai role model pada setiap kegiatan pembangunan Zona Integritas yang sudah berjalan minimal 1 Tahun Kepemimpinan Berat Ketua 1 s/d 8 Semester I

Semester II
2. Internalisasi dan Public Campaign pembangunan Zona Integritas Semester I

Semester II
3. TLHP Internal dan Eksternal 100 % Semester I

Semester II
4. Nilai IPAK, IKM dan SPKP minimal 3,60 dengan responden minimal 30 orang Semester I

Semester II
5. Persentase penyampaian LHKPN dan SPT 100% Semester I

Semester II
6. Capaian kinerja pada masing-masing target indikator utama tidak kurang dari 100% Semester I

Semester II
7. Predikat SAKIP minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM Semester I

Semester II
8. Agen perubahan sudah dipilih dan ditetapkan dengan kriteria yang jelas Semester I

Semester II
45 Pengelolaan Agen Perubaha 1. SK Penetapan Agen Perubahan (Perorangan/Tim) yang ditetapkan oleh KPN berdasarkan rekomendasi Area I Perencanaan Strategis Sedang Ketua 1 s/d 5 Semester I

Semester II
2. Program Perubahan yang diusung harus memenuhi minimal salah satu kriteria :
- Mendorong peningkatan capaian kinerja utama.
- Mendorong penguatan integritas serta mengatasi isu strategis,
- Mendorong peningkatan kualitas layanan bagi pengguna layanan
Semester I

Semester II
3. Pimpinan memonitor secara berkala (minimal per triwulan) pelaksanaan rencana tindak kerja Agen Perubahan di unit kerjanya, sekaligus mendukung upaya Agen Perubahan dalam melakukan perubahan dengan menyediakan sumber-sumber yang dibutuhkan Semester I

Semester II
4. Pemilihan dilaksanakan setiap tahun melalui tahap penjaringan awal oleh atasan masing-masing, tahap asesment oleh Tim RB dan Tahap Penetapan Formal oleh Pimpinan Semester I

Semester II
5. Telah dilakukan pemberian penghargaan kepada Agen Perubahan yang dianggap berprestasi dan berintegritas. Penghargaan tersebut dapat berupa: pemberian fasilitas kerja; pemberian kesempatan melakukan studi banding dalam/luar negeri; tugas belajar; atau bentuk-bentuk penghargaan lainnya yang wajar, yang bila memerlukan biaya berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan Semester I

Semester II
46 Kinerja Agen Perubahan (Tim atau perorangan) 1. Agen Perubahan telah membuat Rencana tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel I halaman 10 Perencaan Strategis Sedang Ketua 5 Semester I

Semester II
2. Agen Perubahan telah melaksanakan Monev Rencana Tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel II halaman 13 dilakukan oleh Area I dan dilaporkan kepada Pimpinan Semester I

Semester II
3. Agen Perubahan telah bertindak sebagai katalis yang mampu meyakinkan seluruh jajaran untuk ikut melakukan perubahan Agen Perubahan 1,2,3,4 Semester I

Semester II
4. Agen Perubahan melakukan internalisasi rencana aksi program RB Semester I

Semester II
5. Agen Perubahan tahun-tahun sebelumnya telah diprioritaskan untuk promosi Semester I

Semester II
47 Pengimplementasian core values ASN BerAKHLAK (Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021)
a.Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten
d.Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaborati
1. Sudah disosialisasikan (data dukung) Pengelolaan Sumber Daya Sedang Ketua 1,3 Semester I

Semester II
2. Setiap unit kerja sudah mengenal core values ASN BerAKHLAK (uji petik minimal dua orang) Hakim dan Perwakilan Staf 2 Semester I

Semester II
3. Sudah melakukan inovasi untuk mendukung implementasi BerAKHLAK Paniitera 2 Semester I

Semester II
4. Sudah di Monev (data dukung) Sekretaris 2 dan 4 Semester I

Semester II
48 Penandatanganan Pakta Integritas 1. Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN No. 52 Tahun 2014 dan Surat Sekma No. 131/1/SEK/KU.01/6/2016 Perencanaan Startegis Sedang Ketua 1 S/D 4 Semester I

Semester II
2. Sudah diperbarui setiap tahun Semester I

Semester II
3. Pelaksanaannya dilakukan secara resmi Semester I

Semester II
4. Terdokumentasi dengan baik Semester I

Semester II
49 Manajemen Risiko 1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko dalam bentuk SK Perencanaan Strategis Berat Ketua 1,4,6,7 Semester I

Semester II
2. Manajemen Risiko disusun sesuai dengan Keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 Semester I

Semester II
3. Telah menentukan/meregister risiko, diperbarui setiap tahun (form 1) Wakil Ketua 3,4,5,6, Semester I

Semester II
4. Telah melakukan analisa dan Pimpinan menentukan level/ status risiko (form 2) Semester I

Semester II
5. Telah dibuat langkah-langkah antisipasi penanganan risiko (status risiko dan risiko sisa) form 3 Panitera 3,4,5,6 Semester I

Semester II
6. Telah dibuat pemetaan SPIP (form 4) Semester I

Semester II
7. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti. (minimal satu tahun sekali atau setiap ada perubahan) Sekretaris 2,3,4,5,6 Semester I

Semester II
50 Publikasi E-LHKPN dan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) 1. Sudah dilaksanakan tepat waktu Dokumentasi dan Pengarsipan Berat Ketua 1,2,3,4 Semester I

Semester II
2. Tanda terima dari KPK sudah diunggah seluruhnya ke aplikasi SIKEP Semester I

Semester II
3. Bukti pelaporan LHKPN dari KPK dan SPT sudah terpublikasikan seluruhnya pada website pengadilan Semester I

Semester II
4. sudah dilakukan monev setiap tahun (terkait wajib lapor dan non wajib lapor) Semester I

Semester II
51 Maklumat Pelayanan sesuai PERMENPAN RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Maklumat Layanan Informasi Publik sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan 1. Maklumat pelayanan sudah dideklarasikan sesuai dengan isi PERMENPAN RB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Kulaitas Pelayanan Berat Ketua 1,2,3,4,5 Semester I

Semester II
2. Maklumat Layanan Informasi Publik sudah dideklarasikan sesuai dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Semester I

Semester II
3. Sudah disosialisasikan melalui berbagai media Semester I

Semester II
4. Penempatan Maklumat Pelayanan di backdrop PTSP Semester I

Semester II
5. Sudah menerapkan pemberian kompensasi yang ditetapkan dengan SK Ketua Pengadilan yang dipublikasikan pada PTSP maupun website Semester I

Semester II
6. Seluruh petugas PTSP memahami isi maklumat pelayanan dan maklumat layanan informasi publik Petugas PTSP 6 Semester I

Semester II
52 Standar Pelayanan Pengadilan sesuai :
1. SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Format sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014;
2. SK Dirjen Badilum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar PTSP pada PT dan PN dan;
3. SK Dirjen Badilum Nomor 1060/DJU/SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
1. Standar pelayanan yang memuat unsur- unsur: dasar hukum, persyaratan, sistem-mekanisme-prosedur, jangka waktu penyelesaian layanan, biaya, produk dan pengelolaan pengaduan sudah tepat dan sudah ditetapkan Kulaitas Pelayanan Berat Ketua 1 s/d 4 Semester I

Semester II
2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan dan sudah diunggah seluruhnya pada Aplikasi SIPPN Menpan Semester I

Semester II
3. Standar pelayanan telah disosialisasikan/ dipublikasikan secara manual maupun elektronik kepada petugas dan pengguna Semester I

Semester II
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti/diperbaiki minimal 1 tahun sekali dengan mempertimbangkan saran dan kritik pelayanan publik yang diperoleh serta hasil survey kepuasan masyarakat dan melibatkan pengguna layanan Semester I

Semester II
53 Pemanfaatan Ruang Tamu Terbuka sesuai SEMA No. 3 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2012 1. Penataan ruang tamu terbuka terlihat oleh umum dan SEMA No. 3 Tahun 2010 dipublikasikan pada ruang tamu terbuka Kulalitas Pelayanan Berat Ketua 1 s/d 4 Semester I

Semester II
2. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus dihadiri kedua belah pihak Semester I

Semester II
3. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus mengajukan permohonan kepada Pimpinan Pengadilan Semester I

Semester II
4. Tamu bagi pejabat dan karyawan Pengadilan yang tidak terkait perkara wajib diterima di ruang tamu terbuka Semester I

Semester II
54 Monitoring Layanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014 1. Melakukan pelaporan pelaksanaan menggunakan aplikasi setiap bulan kepada Ditjen Badilum secara lengkap selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan tersebut Hasil Kinerja Sedang Panitera 3 Semester I

Semester II
2. Pelaporan keuangan dilaporkan pada Aplikasi OMSPAN dan SAKTI secara tepat waktu selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan tersebut Semester I

Semester II
3. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian target dan penyerapan anggaran sudah sesuai pertriwulan Sekretaris 2,3 Semester I

Semester II
4. Panmud Hukum melakukan evaluasi terhadap kinerja layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu setiap bulan Panmud Hukum 1,4 Semester I

Semester II
55 POSBAKUM 1. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Lembaga Layanan Bantuan Hukum dan diperbarui setiap tahun Kualitas Pelayanan Sedang Ketua 1 Semester I

Semester II
2. Penempatan ruang Posbakum pada ruang PTSP dan tidak ada lagi di ruang lain Panmud Hukum 2,3,7,10 Semester I

Semester II
3. Absensi Petugas POSBAKUM Semester I

Semester II
4. Jadwal Piket petugas POSBAKUM dan Buku Tamu Semester I

Semester II
5. Petugas POSBAKUM paham larangan yang tidak boleh dilakukan berdasarkan PERMA 1 Tahun 2014 Semester I

Semester II
6. Daftar pengacara yang dapat dihubungi untuk perkara prodeo Posbakum 4,5,6,8,9 Semester I

Semester II
7. Ada informasi layanan tanpa dipungut biaya yang terpublikasi Semester I

Semester II
8. Tidak boleh ada identitas OBH pada ruang Posbakum (Spanduk, Banner, Logo) Semester I

Semester II
9. Kops Surat OBH tidak menggunakan alamat pengadilan Semester I

Semester II
10. Panmud Hukum melakukan sosialisasi dan monitoring secara berkala untuk memastikan bahwa posbakum melaksanakan tugasnya dan tidak melakukan larangan sebagaimana dalam peraturan PERMA No 1 Tahun 2014 Semester I

Semester II
56 Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara 1. Ketua telah menetapkan program untuk mengoptimalkan pelaksanaan layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) pada masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014 Kualitas Pelayanan Sedang Ketua 1,4 Semester I

Semester II
2. Sudah melakukan Sosialisasi sesuai SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) baik secara Internal maupun Eksternal Semester I

Semester II
3. Pelaporan secara tertib menggunakan aplikasi dari Badilum Panitera 2,3 Semester I

Semester II
4. Sudah dilaksanakan monev Semester I

Semester II
57 Sidang di luar gedung pengadilan 1. Ketua sudah mengeluarkan SK penetapan inovasi terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan Kualitas Pelayanan Sedang Ketua 1,2,3,4 Semester I

Semester II
2. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Instransi terkait dan diperbarui setiap tahun Semester I

Semester II
3. Sudah dilaksanakan monev Panitera 3,4 Semester I

Semester II
4. Capaian target dan penyerapan anggaran sudah sesuai pertriwulan Semester I

Semester II
58 Perencanaan Kinerja 1. Terdapat pedoman teknis perencanaan kinerja. (SK SEKMA 2049 Tahun 2022 atau Turunan SK SEKMA 2049 Tahun 2022, Juknis Pelaksanaan Anggaran DIPA 01 & DIPA 03) Perencanaan Strategis Berat Ketua
Wakil Ketua
1,2 Semester I

Semester II
2. Terdapat dokumen perencanaan kinerja yang terdiri:
a. Cetak Biru MA RI Tahun 2010-2035
b. Renstra Tahun 2025 - 2029 (didalamnya sudah menggambarkan indikator kinerja)
c. Renja tahun berjalan
d. RKT tahun berikutnya
e. PKT tahun berjalan
f. Rencana Aksi tahun berjalan
g. RKA-KL dan DIPA tahun berjalan
h. Pohon Kinerja (disajikan sesuai dengan Renstra)"
Panitera 2,4 Semester I

Semester II
3. Dokumen Perencanaan Kinerja telah dipublikasikan tepat waktu (esr menpan, Batara MA RI, Website) Sekretaris 1,2,3,4 Semester I

Semester II
4. Terdokumentasi dengan baik Subbagian Perencanaan TI dan Pelaporan 2,3,4 Semester I

Semester II
59 Pengukuran Kinerja 1. Terdapat pedoman teknis pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja. (SK Juknis/SOP Pengukuran dan Pengumpulan Data Kinerja) Perencanaan Strategis Berat Ketua 1,2,3,4 Semester I

Semester II
2. Terdapat Definisi Operasional yang jelas atas kinerja dan cara mengukur indikator kinerja. (Dokumen IKU dan penjelasannya) Wakil Ketua 1,2,3,4 Semester I

Semester II
3. Pimpinan selalu terlibat sebagai pengambil keputusan (Decision Maker) dalam mengukur capaian kinerja. (dokumen rapat monev capaian kinerja secara berjenjang dan berkala) Panitera 2,3,4,5,6 Semester I

Semester II
4. Memastikan Target kinerja dapat di capai 100 % (Achivable) Semester I

Semester II
5. Pengumpulan dan pengukuran data kinerja telah memanfaatkan Teknologi Informasi (SIPP, MIS dan BATARA MARI /Aplikasi Monev data kinerja internal) Sekretaris 1,2,3,4,5,6,7 Semester I

Semester II
6. Dokumen monitoring dan evaluasi rencana aksi telah dipublikasikan secara berkala di esr menpan (sesuai format pada surat SEKMA nomor 16292 Tahun 2025) Semester I

Semester II
7. Terdokumentasi dengan baik Subbagian Perencanaan IT dan Pelaporan 5,6,7 Semester I

Semester II
60 Pelaporan Kinerja 1. Dokumen Laporan Kinerja telah disusun.(sesuai dengan PermenpanRB Nomor 53 tahun 2014 dan surat SEKMA nomor 16292 Tahun 2025) Perencanaan Strategis Berat Ketua 1,3 Semester I

Semester II
2. Dokumen Laporan Kinerja telah direviu.
a. Terdapat surat pernyataan telah direviu (ditandatangani tim reviu)
b. Terdapat formulir reviu laporan kinerja dengan dilampiri hasil pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja
c. Tim Reviu sudah memiliki sertifikat SAKIP"
Sekretaris 1,2,3,4,5 Semester I

Semester II
3. Penyusunan Laporan kinerja telah melibatkan pimpinan dan seluruh stakeholder pengadilan (dokumen rapat) Semester I

Semester II
4. Dokumen Pelaporan Kinerja telah dipublikasikan tepat waktu (esr menpan, BATARA MA RI, Website) Panitera 1,3 Semester I

Semester II
5. Terdokumentasi dengan baik Subbagian Perencaaan TI dan Pelaporan 2 Semester I

Semester II
61 Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 1. Terdapat pedoman teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal (SK SEKMA 878 Tahun 2022 atau Turunan SK SekMA 878 Tahun 2022). Perencanaan Strategis Berat Ketua 1,2,4,5 Semester I

Semester II
2. Sudah terdapat Tim evaluator
a. Terdapat SK Tim Evaluatorbr
b. Tim Evaluator memiliki Sertifikat SAKIP"
Semester I

Semester II
3. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan menggunakan Teknologi Informasi (Aplikasi SemAr) Panitera 4,7 Semester I

Semester II
4. Seluruh rekomendasi atas hasil evaluasi akuntablitas kinerja internal telah ditindaklanjuti. (sesuai dengan surat SekMA nomor 16292 Tahun 2025) Sekretaris 1,2,3,4,5,6,7 Semester I

Semester II
5. Terdapat rekap rekomendasi dan rekapitulasi Nilai atas hasil evaluasi akuntablitas kinerja pada satuan kerja dibawahnya dan disampaikan ke Badan Pengawasan MA RI Semester I

Semester II
6. Dokumen Evaluasi akuntabilitas kinerja internal telah dipublikasikan (esr menpan) Subbagian Perencanaan IT dan Pelaporan 3,4,6,7 Semester I

Semester II
7. Terdokumentasi dengan baik Semester I

Semester II
62 Pengelolaan dan Pelaporan Aset/BMN
1. Laporan BMN
2. Laporan Pengawasan,Pengendalian (WASDAL) BMN
3. Usulan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN
4. Usulan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN)
1. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan Barang Milik Negara (BMN) semesteran dan tahunan ke Badan Urusan Administrasi MA (DIPA 01) dan Badilum (DIPA 03); Manajemen Proses Sedang Sekretaris 1,2,3,4 Semester I

Semester II
2. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN per semester melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Semester I

Semester II
3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) mengusulkan penetapan status penggunaan (PSP) BMN atas BMN yang belum ditetapkan status penggunaanya ke Sekretaris MA cq Kepala Biro Perlengkapan melalui aplikasi SIMAN. Semester I

Semester II
4. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) telah mengajukan usulan Rencana Kebutuhab BMN (RKBMN) melalui aplikasi SIMAN Semester I

Semester II
63 Pengelolaan Aset berupa Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas 1. SK Penunjukan Pengguna Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas ditanda tangani KPB dan telah sesuai ketentuan PMK Nomor 172 Tahun 2020 tentang SBSK BMN; Pengelolaan Sumber Daya Berat Sekretaris 1,2,5,7 Semester I

Semester II
2. Pertanggungjawaban Biaya Pemeliharaan/Operasional Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas telah sesuai ketentuan (uji petik atas biaya pemeliharaan masing-masing 5 kuitansi/kontrak; Semester I

Semester II
3. Kartu kendali penggunaan kendaraan dinas telah dibuat dan dimonitoring secara berkala Semester I

Semester II
4. Pembayaran pajak STNK telah dibayar dengan tertib Semester I

Semester II
5. Perhitungan tarif sewa rumah dinas telah sesuai dengan keputusan menteri KIMPRASWIL Nomor 373/UPTS/M/2001 dan Nilai HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara) per wilayah telah diupdate secara periodik dalam menghitung tarif sewa). Subbagian Umum dan Keuangan 3,4,6,8 Semester I

Semester II
6. Pembayaran PBB rumah dinas telah dibayar dengan tertib Semester I

Semester II
7. Pertanggungjawaban Pembayaran sewa rumah dinas bagi hakim yang tidak mendapat fasilitas rumah dinas telah sesuai ketentuan (surat sekma); Semester I

Semester II
8. Terdokumentasi dengan baik (foto sebelum-saat pengerjaan-sesudah pemeliharan dilampirkan) Semester I

Semester II
64 Pengelolaan Aset berupa Perangkat Pengolah Data 1. SK Pemegang Perangkat Pengolah Data ditandatangani oleh KPB setelah berkoordinasi dengan KPN Pengelolaan Sumber Daya Sedang Sekretaris 1,2 Semester I

Semester II
2. Tidak terdapat pemegang ganda Perangkat Pengolah Data Semester I

Semester II
3. Pertanggungjawaban Biaya Pemeliharaan Perangkat Pengolah Data (Laptop/PC/Printer/Scanner) telah sesuai ketentuan (uji petik atas kuitasi biaya pemeliharaan peralatan dan mesin sebanyak 5 kuitansi) Subbagikan Umum dan Keuangan 3,4 Semester I

Semester II
4. Terdokumentasi dengan baik (foto sebelum-saat pengerjaan-sesudah pemeliharan dilampirkan) Semester I

Semester II
65 Pengelolaan Website 1. Ada SK Tim Pengelola Website yang mengatur Tata Cara pengelolaan website dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kualitas Pelayanan Berat Sekretaris 1,2,3 Semester I

Semester II
2. Memastikan isi website selalu diperbaharui dan sesuai Standarisasi website pengadilan (SK Dirjen Badilum No.1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 Tentang Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum Semester I

Semester II
3. Tim pengelola melakukan monev secara berkala (data dukung) Semester I

Semester II
4. Web dapat diakses kaum disabilitas Kasubbag Perencanaan IT dan Pelaporan 4,5 Semester I

Semester II
5. Keterbukaan informasi :
- Biaya Panggilan/Pemberitahuan (radius) selalu terbarui
- Profil (struktur organisasi,LHKPN,dll)
- Pelayanan dasar/standar pelayanan (prosedur beracara , biaya penyelesaian perkara, agenda sidang)
- Hak masyarakat (hak bantuan hukum dan biaya perkara cuma-cuma,dll)
- Prosedur pengaduan
- Ringkasan LKjIP
- LRA dan RKAKL
- Publikasi IKM dan IPAK serta tindak lanjut 3 (tiga) unsur terendah
Semester I

Semester II
66 Perjalanan Dinas 1. Pembebanan biaya perjalanan dinas sudah sesuai dengan akun yang tersedia Pengelolaan Sumber Daya Berat Sekretaris 1,2,3,4,5 Semester I

Semester II
2. Perjalanan dinas tersebut menghasilkan output kinerja yang jelas (disertai eviden/ berita acara) Semester I

Semester II
3. Waktu dan tempat tujuan sudah sesuai dengan surat tugas Subbagian Umum dan Keuangan 1,2,3,4,5 Semester I

Semester II
4. Pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan PMK yang berlaku Semester I

Semester II
5. Terdokumentasi dengan baik (surat tugas, SPPD, BA, bukti pengeluaran) Pengelolah Keuangan 1,4,5 Semester I

Semester II
67 Perawatan Server dan Pengelolaan Data 1. Kepatuhan Backup data sesuai Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019 Dirawat secara rutin danTerpelihara dengan baik Pengelolaan Sumber Daya Berat Sekretaris 3,4,6 Semester I

Semester II
2. Melakukan keamanan data dan kelancaran proses sinkronisasi database SIPP dari PN ke PT sesuai dengan lampiran Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019 Semester I

Semester II
3. Server ditempatkan pada rak yang telah ditentukan pada ruang tersendiri dan terdapat kartu kontrol yang terisi dengan baik Semester I

Semester II
4. Tersedia 2 (dua) unit AC yang dinyalakan bergantian (dilengkapi dengan kartu kontrol) Kasubbag Perencanaan IT dan Pelaporan 1,2,3,5 Semester I

Semester II
5. Melakukan pengecekan terhadap sinkronisasi Semester I

Semester II
6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap backup data Semester I

Semester II
68 Penatausahaan Barang Persediaan Dipa 01 dan Dipa 03, Daftar Barang Ruangan (DBR) dan Labelisasi Barang Milik Negara 1. Seluruh Aset BMN sudah Labelisasi sesuai kode barang; Dokumentasi dan Pengarsipan Sedang Sekretaris 1,2 Semester I

Semester II
2. DBR ditandatangani oleh KPB dan Penanggung Jawab ruangan dan diperbaharui secara berkala Semester I

Semester II
3. Operator Persediaan telah melakukan pengisian perolehan/pembelian dan pengeluaran persediaan pada aplikasi SAKTI modul persediaan secara tertib dan sesuai dokumen sumber (uji petik masing-masing 5 transaksi) Semester I

Semester II
4. Penyimpanan ATK DIPA 01 dan 03 dilakukan secara terpisah, rapi dan hanya dapat diakses oleh petugas yang ditunjuk; Subbagian Umum dan Keuangan 3,4,5,6 Semester I

Semester II
5. Kartu Kendali Pengawasan Barang Persediaan / ATK telah dibuat dan dimonitoring secara berkala Semester I

Semester II
6. Dokumen serah terima barang sudah ditandatangani oleh masing - masing pihak dan divalidasi oleh atasan petugas persediaan serta terdokumentasi dengan baik (uji petik 10 dokumen serah terima barang telah sesuai diisi pada aplikasi SAKTI modul persediaan) Semester I

Semester II
69 Monitoring Uang Persediaan di Brankas Bendahara oleh KPA 1. Monitoring sudah dilaksanakan Manajemen Proses Berat Sekretaris 1,2,3,4 Semester I

Semester II
2. Berita Acara Semester I

Semester II
3. Dilaksanakan setiap bulan, selain pada saat LPJ Bendahara (Sewaktu waktu) Pengelolah Keuangan 2,3,4 Semester I

Semester II
4. Sisa uang di brankas sesuai dengan Aplikasi SAKTI Semester I

Semester II
70 Pengelolaan SIKEP 1. Data Lengkap (100%) Pengelolah Sumber Daya Sedang Sekretaris 1,2,3 Semester I

Semester II
2. Data akurat Semester I

Semester II
3. Data terbaru Semester I

Semester II
4. Seluruh E doc SK Kepegawaian seluruh pegawai teknis/non-teknis sudah di upload (100%) Subbagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana 4,5,6 Semester I

Semester II
5. Data untuk tanda tangan elektronik lengkap (No HP, NIK, Email domain MA, upload e_doc KTP dengan format jpg atau jpeg dan berwarna) (peruntukan tte ditentukan) Semester I

Semester II
6. Dokumen ketidakhadiran diunggah pada SIKEP (Surat Tugas, Surat Cuti dan Surat Sakit) Semester I

Semester II
71 RKP, RKGB dan usul pensiun 1. RKP seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1 tahun) Pengelolaan Sumber Daya Sedang Sekretaris 1,2,3,4 Semester I

Semester II
2. RKGB seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1 tahun) Semester I

Semester II
3. Usulan Pensiun :
a. Tenaga Teknis : usul pensiun untuk hakim diusulkan ke Dirjen, Panitera golongan IV/b ke bawah langsung oleh satker ke SIASN, usulan pensiun untuk golongan IV/c ke atas diusulkan secara manual ke Dirjen
b. NonTeknis : usul pensiun golongan IV/c keatas diusulkan melalui SIASN
Subbagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana 1,2,3,4 Semester I

Semester II
4. RKP, RKGB, dan usul pensiun sudah terinformsikan (melalui papan atau monitor) Semester I

Semester II
72 Pengelolaan Sewa Aset/Gedung Kantor untuk kantin/mesin ATM, Bank, Kantor Pos, Koperasi/Dharmayukti, Dll (PNBP Umum) 1. Proses Pengelolaan sewa Aset/Gedung Kantor telah sesuai dengan Surat Edaran Sekma No 10 Tahun 2023 Pengelolaan Sumber Daya Sedang Sekretaris 1,5 Semester I

Semester II
2. Bukti setoran ke Negara telah dibayarkan sesuai ketentuan Semester I

Semester II
3. Perhitungan sewa sudah dilakukan oleh KPKNL Semester I

Semester II
4. Bendahara Penerima melakukan pengisian transaksi penerimaan negara pada Aplikasi Simari dan SAKTI sesuai dengan Surat Bukti Setor Subbagian Umum dan Keuangan 2,3,4 Semester I

Semester II
5. SK Penetapan Pelaksanaan sewa BMN dari Sekretaris MA Semester I

Semester II
73 Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN DIPA 01 dan DIPA 03 1. Laporan Keuangan disusun berdasarkan PP 71 Th 2010 dan PMK 232 Th 2022 Hasil Kinerja Sedang Sekretaris 1,2,3,4,5 Semester I

Semester II
2. Laporan Keuangan yang disusun mencantumkan Laporan Keuangan Perkara Satuan Kerja Semester I

Semester II
3. Laporan Keuangan mencantumkan realisasi anggaran dan output untuk kegiatan prioritas nasional Semester I

Semester II
4. Laporan BMN disajikan sebagai bagian dari laporan keuangan pemerintah, khususnya dalam Neraca dan CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan 1,2,3,4,5 Semester I

Semester II
5. Laporan Keuangan dan BMN yang telah disusun terdokumentasi dengan baik Semester I

Semester II
74 Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan 1. Satuan Kerja menerapkan langkah-langkah pengendalian intern yang efektif dalam penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PMK No 17 Tahun 2020 Manajemen Proses Sedang Sekretaris 1,2,3,4 Semester I

Semester II
2. Penyajian laporan sesuai Standar Akutansi Pemerintah dan bebas dari salah saji material Semester I

Semester II
3. Satuan Kerja Menyusun SK Tim Penerap dan SK Tim Penilai Pengendalian Intern tahun berjalan Subbagian Umum dan Keuangan 1,2,3,4 Semester I

Semester II
4. Satuan Kerja mengumpulkan dan mengirimkan Laporan PIPK sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh Surat Sekma setiap tahunnya Semester I

Semester II
75 Kesesuaian dokumen pertanggung jawaban belanja 1. Kesesuaian antara MAK dengan peruntukkan belanjanya Dokumentasi dan Pengarsipan Sedang Sekretaris 1,2,3,4,5 Semester I

Semester II
2. Ketersediaan Anggaran/Pagu belanja (tidak mengakibatkan pagu minus) Semester I

Semester II
3. Kepatuhan Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak oleh Bendahara sesuai dengan peraturan yang berlaku Semester I

Semester II
4. Uji Petik 2 (dua) kuitansi per akun belanja dengan nilai yang signifikan Subbagian Umum dan Keuangan 3,4,5 Semester I

Semester II
5. Kelengkapan Dokumen Pertanggung jawaban terdokumentasi dengan baik Semester I

Semester II
76 Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 1. Revisi dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan dan Pemutakhiran DIPA disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku Hasil Kinerja Berat Sekretaris 1,2,3,4,5 Semester I

Semester II
2. Realisasi anggaran sesuai dengan target penyerapan pada setiap triwulan Semester I

Semester II
3. Capaian output kegiatan sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan dan Bukti fisik laporan capaian output harus terdokumentasi Semester I

Semester II
4. Proses penyelesaian tagihan (SPM/SP2D) dilakukan dalam waktu maksimal 17 hari kerja Subbagian Umum dan Keuangan 1,2,3,4,5 Semester I

Semester II
5. Nilai IKPA lebih dari atau sama dengan 95 ( sangat baik) Semester I

Semester II
77 Penatausahaan PNBP fungsional 1. Target PNBP fungsional telah ditetapkan dalam DIPA sesuai realisasi potensi yang dapat dicapai Dokumentasi dan Pengarsipan Sedang Sekretaris 1,2,3,4,5,6 Semester I

Semester II
2. Adanya bukti setoran PNBP (SSBP – Surat Setoran Bukan Pajak) dari pihak terkait Semester I

Semester II
3. Transaksi PNBP tercatat dalam SIMARI dan SAKTI Subbagian Umum dan Keuangan 2,3,4,5,6 Semester I

Semester II
4. Dokumen pendukung transaksi PNBP terdokumentasi secara lengkap dan tertib Semester I

Semester II
5. Rekonsiliasi penerimaan PNBP fungsional dengan Kasir Kepaniteraan dilakukan secara berkala disertai dengan eviden/ BA Subbagian Perencanaan IT dan Pelaporan 1 Semester I

Semester II
6. Seluruh PNBP telah disetorkan ke kas negara di tahun berjalan Semester I

Semester II
78 Pelaporan Monev Bapenas PP39 dan Monev Smart DJA 1. Pengisian Monev Bapenas dilaporkan tiap triwulan Hasil Kinerja Sedang Sekretaris 1,2,3,4 Semester I

Semester II
2. Pengisian Monev Smart DJA berasal dari pelaporan capaian output pada Aplikasi Sakti setiap bulannya Semester I

Semester II
3. Nilai Realisasi yang diisi pada capaian output tidak melebihi 120% target yang telah ditentukan Subbagian Umum dan Keuangan 2,3,4 Semester I

Semester II
4. Pengisian Target/Proyeksi Capaian Output diisi di awal tahun dan disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan IT dan Pelaporan 1,4 Semester I

Semester II
79 Pengadaan Barang Jasa 1. Satuan Kerja Menyusun SK Penunjukkan/Pengangkatan PPK dan Pejabat Pengadaan serta ditandatangani oleh KPA Manajemen Proses Berat Sekretaris 1,2,3,4,5 Semester I

Semester II
2. Rencana Umum Pengadaan (RUP) telah disusun dan diumumkan pada aplikasi SIRUP LKPP Semester I

Semester II
3. Proses Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan yang berlaku Semester I

Semester II
4. Serah Terima Hasil Pengadaan telah sesuai Kontrak/SPK Semester I

Semester II
5. Uji Petik 3 (tiga) dokumen pengadaan barang jasa Semester I

Semester II
80 Pejabat Perbendaharaan Telah Sertifikasi 1. PPSPM Telah Tersertifikasi Pengelolaan Sumber Daya Berat Sekretaris 1,2,3,4 Semester I

Semester II
2. PPK Telah Tersertifikasi Semester I

Semester II
3. Bendahara Pengeluaran dan BPP telah tersertifikasi Semester I

Semester II
4. Bendahara Penerimaan telah sertifikasi Semester I

Semester II
81 Penerapan Perma 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya 1. Kesesuaian kehadiran pegawai dengan pembayaran tunjangan kinerja (uji petik) Pengelolaan Sumber Daya Berat Wakil Ketua
Sekretaris
1,2,3,4 Semester I

Semester II
2. Pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan Lampiran I dan II Perma 3 Tahun 2020 Panitera 4 Semester I

Semester II
3. Bagian Keuangan sudah memotong sesuai dengan ketidakhadiran atau keterlambatan Subbagian Umum dan Keuangan 2,3 Semester I

Semester II
4. Dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti setiap bulan Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana 1 Semester I

Semester II
82 Monitoring CCTV 1. Memastikan penempatan kamera CCTV menghadap ke Petugas dan Meja PTSP Kualitas Pelayanan Sedang Sekretaris 1,4 Semester I

Semester II
2. Memastikan perangkat CCTV terhubung dan terdaftar ke sistem cloud Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (untuk CCTV pada PTSP dan Ruang Sidang) Semester I

Semester II
3. Memastikan jaringan stabil, perangkat CCTV aktif dan berfungsi setiap hari Subbagian Perencanaan IT dan Pelaporan 1,2,3 Semester I

Semester II
4. Dilakukan Monitoring, Evaluasi dan Tindaklanjutnya setiap bulan Semester I

Semester II
5. Koordinasi dengan PT/Badilum jika ada permasalahan pada CCTV PN Semester I

Semester II